BERITA ONLINE TERVIRAL

Peringati HUT RI, Gubernur Aceh Instruksikan Pengibaran Bendera Merah Putih

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 8 Agustus 2021 - 06:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT

Banda Aceh – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021.

Imbauan tersebut termuat dalam surat bernomor 003.1/11608 yang dikeluarkan Gubernur Aceh pada 29 Juni 2021 lalu. Surat itu ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Para Kepala SKPA, Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Para Pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya Sabtu 7 Agustus 2021 menyebutkan, dalam surat tersebut Gubernur berharap partisipasi para pihak yang disebutkan di atas agar menginstruksikan seluruh jajaran dan lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada setiap Perkantoran, Perumahan Penduduk, Pertokoan dan Fasilitas Umum lainnya mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Buka Pelatihan Praoperasi Zebra Seulawah 2020

“Selanjutnya gubernur juga meminta dilakukan pemasangan dekorasi, umbu-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di instansi/unit kerja masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2021, penggunaan Logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).,” ujar Iswanto membacakan arahan yang tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  50 Nelayan ikut Vaksin di Gerai Vaksin TPI Pusong Lhokseumawe

Kemudian, gubernur juga meminta para pihak untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gandeng Muhammadiyah, Kapolri: Sangat Membantu Percepatan Vaksinasi

“Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” ujar Iswanto.

Selain itu, pada poin akhir surat gubernur juga disebutkan, pelaksanaan hal-hal yang telah disebutkan di atas agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iswanto juga menyebutkan, dasar arahan gubernur dalam surat tersebut adalah surat Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021. []

Baca Juga

Uncategorized

Dinas Perhubungan Aceh Gelar Harhubnas 2020 Secara Sederhana Dan Penerapan Protokol Kesehatan

Uncategorized

Kasus Harian Covid-19 Melonjak Lagi di Aceh, Kasus Baru 383 Orang

Uncategorized

Dyah Erti Hijaukan Lingkungan Kantor UPTD BPSR di Blang Bintang

Uncategorized

Bahas Metode Pencegahan Covid-19, Subsatgas Komunikasi Publik Gelar Rapat Terbatas

Uncategorized

PT Pertamina Hulu Energi Resmi Serahkan Wilayah Kerja B Kepada PT Pema Global Energi

Uncategorized

15 Orang Meninggal, Tertinggi Selama Pandemi Covid-19 Aceh

Uncategorized

PT Bank Aceh Syariah Segera Miliki Standar Baku Pelayanan Prima

Uncategorized

Uji Coba Etle di Kota Banda Aceh, Ini Hasilnya