Redelong,(FANEWS.CO)•Ketua Sekretariat Bersama Jurnalis Bener Meriah (SEKBER JURNALIS-BM), Rayas Kana, mengutuk keras tindakan oknum panitia penyelenggara Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Bener Meriah yang melarang sejumlah wartawan untuk meliput jalannya acara. Insiden ini terjadi di Aula Sekdakab Bener Meriah pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut pengakuan Eri Tanara,salah seorang wartawan dari media daring, (AJNN.NET)ia dicegah oleh oknum panitia acara tersebut yang memakai pakaian dinas terkait untuk keluar dari ruangan saat acara Mubes masih berlangsung.
Rayas Kana menegaskan dalam siaran pers rilisnya mengatakan bahwa pelarangan peliputan ini adalah bentuk pembungkaman pers dan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
“Ini adalah tindakan yang tidak profesional dan mencederai semangat keterbukaan informasi publik,” tegasnya.dan sangat menyayangkan insiden ini dan meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas masalah ini agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Oknum panitia yang melarang wartawan meliput”.
Sebagai ketua SEKBER JURNALIS-BM, Rayas Kana menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dan berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan kebebasan pers di Bener Meriah dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat terus menjalankan tugasnya sebagai jurnalis tanpa adanya hambatan dari pihak manapun.(***)