BERITA ONLINE TERVIRAL

Perpres Terbit, Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 7 Juni 2021 - 04:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2021.

Berikut keenam UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:

1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari IAIN Tulungagung, melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung;

2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari IAIN Purwokerto, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto;

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2021

3. UIN Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari IAIN Surakarta, melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta;

4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari IAIN Samarinda, melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;

5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari IAIN Jember, melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan

6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bengkulu, melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  350 MASKER DIBAGIKAN DITLANTAS POLDA ACEH DI PASAR LAMBARO

Disebutkan pada bagian pertimbangan Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dengan menjadi UIN maka enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Ketentuan ini tertuang pada Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres.

“Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 3.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikut Tanam Bawang Merah di Pidie

Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dengan tambahan enam universitas ini, maka hingga saat ini telah terdapat 23 UIN di seluruh Tanah Air.

Keenam Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 Mei 2021, dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. (HUMAS KEMENAG/UN)

Baca Juga

Uncategorized

Kodim 0101 Gelar Binsiap Apwil dan Puanter TW III TA 2021

Uncategorized

“SEDEKAH”

Uncategorized

Aceh Tamiang Zona Oranye Covid-19, Kasus Positif Baru 91 Orang

Uncategorized

Guru SMAN 1 Lhokseumawe Dilatih Pembelajaran Berbasis Microsoft

Uncategorized

Teliti Kopi, 2 Siswa SMAN 1 Takengon Raih Spesial Award di Ajang National Invention Project Contest 2021

Uncategorized

PPKM Level IV, Polda Aceh Targetkan 2.000 Paket Sembako Perhari

Uncategorized

Zikir dan Doa Terus Berlanjut, Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota

Uncategorized

Kabid Humas Polda Aceh Dukung Alumni Akpol 1998, Gelar Refleksi Kebangsaan Wujud Nasionalisme