BERITA ONLINE TERVIRAL

Personel Polres Aceh Timur Bergerak Cepat Amankan Seorang Agen Chip

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 17 September 2021 - 17:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi

 

Banda Aceh | Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) pada Kamis (16/9/21) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kasat Reskrimnya, kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Jum’at (17/9/21) menyebutkan, pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berinisial Zul (32) dan ia diamankan di sebuah warkop di Desa Senebok Muku Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Barcelona Berniat Usir Lord Braithwaite Indonesi

Pada hari itu sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya berjudi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju warkop sekira pukul 21.00 wib dan langsung mengamankan pria itu, sambung Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aminullah Tinjau Pembangunan Kantor Bank Aceh Syariah Balai Kota

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171 B yang masih disimpan di 1 Akun id higgs domino tersebut, ucap Kabid Humas.

Selain itu, petugas juga mengamankan hasil penjualan chip tersebut berupa uang sebanyak Rp. 1471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), tutur Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Besok, Achmad Marzuki Lantik Dua Pj Bupati di Aceh

Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut Kabid Humas lagi.

Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kabid Humas.[]

 

Baca Juga

Uncategorized

Setelah Di Langsa, Ombudsman Aceh Buka Gerai Di Aceh Jaya

Uncategorized

Pertamina akan Tindak Tegas Pangkalan LPG Subsidi Nakal

Uncategorized

Lepas Sambut Sederhana Pangdam Iskandar Muda

Uncategorized

Business Together To Make Investments

Uncategorized

Prof Farid Wajdi Berpulang ke Rahmatullah. Gubernur Aceh : Kita Kehilangan Sosok Pemikir dan Teladan

Uncategorized

TMMD Kodim 0101/BS ” Gencar Penyelesaian Balai Pengajian

Uncategorized

Aplikasi ASAP Polri Akan Dibawa Menteri LHK Menjadi Percontohan di Tingkat Dunia

Uncategorized

Karo Humas dan Protokol Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh