BERITA ONLINE TERVIRAL

Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 12 Januari 2024 - 22:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Sabang – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sabang Polda Aceh merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau _racing_ di Jalan Lintas Aneuk Laot, Balohan, Kota Sabang, Jumat, 12 Januari 2024. Razia tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024.

“Benar, kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, dalam rilisnya, Jumat, 12 Januari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Personel Polsek Dewantara Gelar Subuh Keliling di Tiga Masjid 

Erwan mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan, terutama roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia tersebut, kata Erwan, pihaknya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres Sabang untuk ditindak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Hadiri Gala Dinner PKA Ke-8

“Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Sabang, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing,” ujarnya.

Erwan menjelaskan, razia knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Selain itu, sambungnya, razia itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Tahan Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah

“Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian, pungkas Erwan.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Olahraga

Suara Riuh Sorak Aksi Pukulan Smash Pertama Kapolres dan Wakapolres Bener Meriah! Turnamen Badminton Cup Hut Bhayangkara 2025.

Polda Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Hut PP Polri ke 25

Polda Aceh

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream

Polda Aceh

Polri Raih Kepuasan 87,8%, Legislator PKS Puji Kepemimpinan Kapolri

Polda Aceh

Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sejarah Kepahlawanan KJP.(P) M.Jasin, Ini Tujuannya

Polda Aceh

Polda Aceh Siap Amankan PON dan Pilkada Serentak 2024

Polda Aceh

Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal