BERITA ONLINE TERVIRAL

Personil Satpol dan WH Aceh Besar Amankan 4 Ekor Ternak Berkeliaran di Kota Jantho

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 1 Agustus 2022 - 11:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

AMANKAN HEWAN TERNAK BERKELIARAN – Personil Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di kawasan Kecamatan Kota Jantho, Senin (1/8/2022). FOTO DOK. SATPOL PP DAN WH ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Personil Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum di kawasan Kecamatan Kota Jantho sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (1/8/2022).

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, sebanyak 4 ekor hewan ternak berhasil diamankan dan kini berada di Markas Satpol PP dan WH Aceh Besar di Kota Jantho.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Edukasi dan Pemberian Makanan Bergizi 

Muhajir mengungkapkan, pihaknya semakin intensif melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan dapat mengganggu pengguna jalan raya, terutama di pusat ibukota Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho. “Penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar,” terang Muhajir kepada wartawan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRK Aceh Besar Minta Pemerintah Segera Salurkan Vaksin PMK Gratis ke Peternak

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar juga mengharapkan dukungan semua pemilik hewan ternak agar tidak melepas hewan piarannya di tempat-tempat umum yang dapat mengusik kenyamanan warga saat beraktivitas dan mengganggu pengguna jalan raya.

Diterangkannya, langkah penertiban ini bertujuan supaya semakin terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat.

Sebelum dilakukan penertiban, terangnya, pihak Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Muspika juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak ke kecamatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka FGD Penguatan Statistik untuk Percepatan Satu Data Indonesia

Sosialisasi itu juga dihadiri para keuchik dan unsur terkait lainnya. Ke depan, diharapkan pemilik ternak pada semua gampong agar tidak lagi melepas hewan di tempat umum maupun jalan raya, sebab rawan menimbulkan kecelakaan lalulintas.

“Kami sudah berulangkali mengimbau dan mengajak para pemilik hewan ternak agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” pungkas Muhajir.[Red]

 

FANEWSID

Baca Juga

Aceh Besar

Hadiri Diskusi Politik Kawula Muda ,Pak Bhen Ajak Pemuda Ambil Peran Strategis

Aceh Besar

Pj Bupati Panen Padi Unggul Varietas Siliwangi di Capeung Dayah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalin Kerjasama

Aceh Besar

Program Satu Jam Pungut Sampah Terus Berlanjut

Aceh Besar

Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Polres Aceh Besar Gelar Upacara Ziarah Makam Dan Tabur Bunga

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Gelar FLS2N Jejang SD. Ini Juaranya?

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Raih Penghargaan Menteri PDTT RI

Aceh Besar

Jelang HUT ke-79 RI, Pj Bupati Iswanto bersama Forkopimda Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Laksamana Malahayati