BERITA ONLINE TERVIRAL

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 7 April 2024 - 16:40 WIB    Banda Aceh

Kamsul Hasan menduga,  lembaga pemerintah menolak kerjasama dengan wartawan belum UKW, Hanya ingin membatasi jumlah wartawan di kegiatan mereka

Kamsul Hasan menduga,  lembaga pemerintah menolak kerjasama dengan wartawan belum UKW, Hanya ingin membatasi jumlah wartawan di kegiatan mereka

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24).

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Konflik PKB Vs PBNU, Saling Sindir hingga Unjuk Paramiliter

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Larang Tilang Manual, Sahroni Yakin Kepercayaan ke Polri Meningkat

“UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan. “Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah.

Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Batik Khas Aceh Hai Pasee Ikut Promosi di TMII

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

FA News

Baca Juga

Nasional

DPR Baru Bisa Kebut Revisi UU Pemilu di Periode 2024-2029

Hukrim

Yasonna Belum Tahu Lokasi Lapas Ferdy Sambo akan Dipenjara

Hukrim

Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Nasional

DPR Umumkan 5 Calon Anggota BPK Terpilih, Ada Eks Pejabat Kemhan

Artikel

Viral!Netizen Geram:Orang Utan di Kalimantan Bingung,Usai Rumahnya Dijadikan Tambang
Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja

Nasional

Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja

Nasional

Seleksi PPPK 2022 Fokus Pada Formasi Guru Dan Tenaga Kesehatan
Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Aparat untuk Intimidasi

Nasional

Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Aparat untuk Intimidasi