Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar DI Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 7 April 2024 - 16:40 WIB    Banda Aceh

Kamsul Hasan menduga,  lembaga pemerintah menolak kerjasama dengan wartawan belum UKW, Hanya ingin membatasi jumlah wartawan di kegiatan mereka

Kamsul Hasan menduga,  lembaga pemerintah menolak kerjasama dengan wartawan belum UKW, Hanya ingin membatasi jumlah wartawan di kegiatan mereka

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24).

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  42 Balita di Majene Keracunan Makanan Pencegah Stunting

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komnas HAM Usut Kasus Konflik Lahan yang Tewaskan Warga Seruyan

“UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan. “Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah.

Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

FA News

Baca Juga

Nasional

Polisi Menduga Kebakaran di RSPP Akibat Korsleting Listrik

Hukrim

Dewan Pengawas KPK akan Periksa Kembali Firli Bahuri

Artikel

Fenomena Penghargaan Bertajuk Bersosmed,Namun Nihil di Kenyataan?.

Ekonomi

BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

Nasional

Ketum FKBPPPN Minta Dirjen Tak Langgar UU Konstitusi

Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya
Pratikno Sebut Bandara IKN Bernama Nusantara, Belum Beroperasi

Nasional

Pratikno Sebut Bandara IKN Bernama Nusantara, Belum Beroperasi

Nasional

iPhone 15 Gagal Total, Nasib Apple Kini di Ujung Tanduk