BERITA ONLINE TERVIRAL

Perusahaan Swasta Kena Sanksi karena Langgar Izin Lingkungan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 31 Agustus 2023 - 07:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menemukan pelanggaran yang dilakukan PT Merak Jaya Beton terkait pencemaran udara. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro menuturkan, perusahaan tersebut belum menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Izin Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Gamma menuturkan perusahaan itu dikenakan sanksi administratif. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak Sudin LH melakukan inspeksi mendadak.

“PT. Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Culinary Festival 2023 Dimulai

Gamma meminta perusahaan tersebut segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta PT. Merak Jaya Beton melaksanakan kewajibannya menjaga lingkungan sekitar pabrik tersebut.

“Kami akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Monev Cek Pelayanan Haji di Mekkah

Gamma mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan para pelaku industri bakal mendapatkan sanksi jika tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Salah satu ketentuannya yaitu pemasangan scrubber. Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek.

Baca Juga Artikel Beritanya:  China Minta APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“[Dikenai] sanksi pasti, dan bisa ditutup. Di rapat kemarin sudah saya sampaikan, kalau [industri] tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber [alat kendali polusi], [maka ada tindakan] tegas untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu mahal sekali,” kata Jokowi dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Jokowi menuturkan, usaha bersama dibutuhkan untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Salah satunya menggunakan transportasi umum.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

News

Sambangi Markas PWI Aceh, Kacab BP Jamsostek Banda Aceh Serahkan Kue Ulang Tahun

News

Dr Taqwaddin disepakati sebagai Ketua ICMI Orwil Aceh

News

“Mulai 2023, Tenaga Honorer Tak Ada Lagi, Gantinya Pekerja Outsourcing

News

PWI Aceh Tengah Gelar Konferensi Luar Biasa

News

Cucu Sultan Aceh: Dengan  Peringatan Tsunami dan Haul Sultan Iskandar Muda, Mari Lindungi Situs Sejarah Aceh

News

Darud Donya: Kawasan Bekas IPAL Resmi Jadi Situs Cagar Budaya
besok presiden jokowi berkantor di ikn

Nasional

Besok Presiden Jokowi Berkantor di IKN

Hukrim

Aceh Menjadi Kota Keenam Rangakaian Roadshow Film Ikan Pari Garapan Mafindo