BERITA ONLINE TERVIRAL

Pesta Demokrasi, Pemkab Nagan Raya Sediakan Anggaran Rp34 Miliar Lebih

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 November 2023 - 13:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pesta Demokrasi, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyediakan anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024 sebesar Rp34.206.000.000.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas saat melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan KIP Kabupaten Nagan Raya Tentang Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pilkada Nagan Raya Tahun 2024 di Aula Setdakab Nagan Raya.

Farhas mengatakan, dana hibah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengalokasikan 40 persen di Tahun Anggaran 2023 dan 60 persen di tahun anggaran 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Arif Budiman, mengatakan KIP Kabupaten Nagan Raya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas dalam menyediakan kebutuhan anggaran Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.

“KIP Kabupaten Nagan Raya telah beberapa kali melakukan rasionalisasi kebutuhan anggaran Pilkada Nagan Raya Tahun 2024 menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, terakhir menjadi Rp34,2 miliar,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pilpres Usai, Ilham Akbar: “Ini Era Politik Anak Muda”

Penyusunan anggaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berpedoman kepada Keputusan KPU RI Nomor 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian yang terakhir Ketua KIP menyampaikan mohon dukungan para ulama, tokoh masyarakat semoga kita semuanya selalu dalam lindungan Allah SWT.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aburazak Bertemu Dengan Ketua DPD RI La Nyalla Bahas Persiapan PON XXI 2024

Pj Bupati Nagan Raya pada kesempatan ini mengatakan pemerintah mendukung penuh pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.

Penandatanganan NPHD ini merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terhadap Pelaksanaan Pilkada Nagan Raya Tahun 2024, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KIP Nagan Raya saja melainkan tanggung jawab bersama, dan tugas utama Pj Bupati adalah menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. (red/InfoPublik)

Baca Juga

Politik

Comando Independen Aceh Besar, Siap Berkompetisi Pada Pilkada 2024

Nasional

Pemerintah Aceh Sambut Komisi II DPR RI Bahas Persiapan Pemilu 2024

PILKADA

Nurzahri: Armia Fahmi akan Aktif sebagai Kader PA setelah Pensiun

Politik

Serang Personal Prabowo, Safaruddin: Seharusnya Anies Ngaca dan Sadar Diri

PEMILU

Istana Minta Parpol Tak Kaitkan Masalah Pilkada dengan Jokowi

News

DPR Sentil Bawaslu soal Usul Penundaan Pilkada

Politik

Fachrul Razi Kembangkan Aplikasi Digital Untuk Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Politik

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik