FANEWS.ID — PT Pema Global Energi (PGE) menyerahkan 10 persen Participating Interest (PI) atau kepemilikan dari Wilayah Kerja B (WK B) untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di kantor PGE setempat di Point A, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Serah terima itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengolahan Participating Interest (PI) 10 persen antara PGE dengan Pemerintah Aceh Utara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi NSB.
Langkah itu menjadi wujud kepatuhan PGE pada regulasi dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara.
Direktur Utama PGE, Andika Mahardika, dalam kesempatan itu menyebutkan keterlibatan BUMD milik Pemerintah Aceh Utara dalam pengelolaan WK B membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut.
Tentunya, dengan Participating Interest sama halnya atas kepemilikan wilayah kerja B, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga menjadi pendapatan Aceh Utara.
“Pengalihan ini akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WK B juga akan menjadi pendapatan daerah dan berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” kata Andika.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Pase Energi Migas NSB, Zulkhairi, SE sebagai pengelola PI mengatakan, atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan PT Bina Usaha, Komisi III DPRK Aceh Utara, dan semua pihak yang terlibat maka dengan modal hanya Bismiilahirahmanirahim dan hasilnya Alhamdulillahirabbil Alamin.
“Tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini, kami lakukan tanpa menghabiskan dana APBK serupiah pun. Ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan professional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara,” ucap Zulkhairi.
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal yang diwakili oleh Wakil Kepala BPMA, Muhammad Najib mengucapkan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan hak Participating Interest (PI) wilayah sebesar 10 persen dalam kontrak kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja B.
”Kita semua merasa bangga akan langkah ini, dan harapan kami bersama adalah agar sinergi yang terjalin antara pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PGE sebagai operator di WK B, dan PT Pase Energi NSB sebagai badan usaha milik Pemerintah Aceh Utara, dapat membawa kolaborasi yang produktif dalam menjalankan operasi migas di wilayah tersebut,” ucap Najib.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menyebutkan saat ini kondisi keuangan Aceh Utara sedang kurang baik maka dengan adanya PI 10 persen di Wilayah Kerja B merupakan harapan baru bagi Aceh Utara.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi yang diwakili oleh Asisten II, Ir. Risawan Bentara, dalam sambutannya menyampaikan penyerahan PI 10 persen WK B kepada Pemkab Aceh Utara merupakan implementasi dari UUPA dan Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewenangan Aceh mengatur Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi.
“Syukur Alhamdulillah dengan implementasi Undang-undang dan PP tersebut Aceh Utara sudah terlibat langsung dalam pengelolaan Wilayah Kerja B, tentu akan memberikan manfaat yang besar untuk daerah dan masyarakat,” ungkap Risawan.
Mengakhiri acara dilakukan peusijuek oleh Waled Lapang didampingi Abon Buni dan dilanjutkan tausiah serta do’a disampaikan oleh Abi Jafar salah seorang ulama kharismtik Aceh.
Hadir dalam kegiatan seremoni serah terima tersebut diantaranya Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H L Iswara Akbari, Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dayan Albar, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Juliansyah, Ketua Komisi III DPRK Razali Abu bersama anggota, Mantan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, perwakilan Dinas ESDM Aceh, perwakilan Polres Aceh Utara, perwakilan Kodim 0103/Aceh Utara, Direktur Utama PT. PL, Direktur Utama PT. Pase Energi Migas, Kadis DPMPTSP Aceh Utara dan sejumlah ulama, para camat dan undangan lainnya.[°]
sumber: InfoPublik