BERITA ONLINE TERVIRAL

Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 Januari 2024 - 10:09 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih belum pasti akan digelar apakah pada September atau November mendatang. Pasalnya, ketika rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, DPR masih mempertanyakan kepada KPU ihwal kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada.

Padahal sebelumnya DPR dan pemerintah telah menyepakati pelaksanaan Pilkada dipercepat pada September 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan dalam Pasal 210 UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur kapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Pada pasal itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada November 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Pidie Jaya Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPRK di 231 TPS

“Ketentuan ini masih berlaku, kan. Nah, KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024) sore.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Calon Anggota DPD RI Peraih Suara Terbanyak dari Dapil Aceh

Dia mengatakan pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku.

Namun demikian, lanjut dia, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada perihal jadwal dimajukan menjadi September 2024 tentu akan lakukan penyesuaian-penyesuaian.

“Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana UU,” tutur Hasyim.

Pemerintah sendiri sepakat akan mempercepat Pilkada Serentak 2024 dari November menjadi bergeser ke September. Namun, pemerintah berencana untuk tidak mengambil opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) demi mencegah persepsi negatif penerbitan regulasi demi kepentingan presiden.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasang Atribut Kampanye di Zona Larangan, Siap-siap Panwaslih Pidie akan Tindak Tegas!

Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan bahwa dirinya menggelar rapat dengan Presiden Jokowi tentang Pilkada Serentak 2024. Mahfud mengaku belum ada landasan hukum yang akan ditempuh, tetapi memastikan ada percepatan pelaksanaan Pilkada pada September.

“Ya, September, hitungannya kan September, tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).(red/tirto)

Baca Juga

PEMILU

Komisioner Panwaslih Pilkada Bener Meriah Dilantik, Surahman Didapuk Jadi Ketua
KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak

PEMILU

KIP Aceh Utara Temukan 507 Surat Suara Rusak

PEMILU

KPU: Prabowo-Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih Rabu

PEMILU

KIP Aceh Utara Distribusi Logistik Pemilu ke 27 Kecamatan

PEMILU

Logistik Pemilu di Seluruh TPS Dipastikan Tiba Tepat Waktu

PEMILU

Empat Caleg DPD RI Peraih Suara Terbanyak di Aceh Singkil

PEMILU

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh, Ini Syaratnya

PEMILU

Bawaslu Waspadai Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024