Headline Berita Hari Ini

Home / Politik

Jumat, 1 Maret 2024 - 11:33 WIB

Caleg Terpilih tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada

0:00

FA News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait UU Pilkada.

Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

Gugatan itu dilayangkan mahasiswa FH UI bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan itu teregistrasi 9 Januari 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya, dilihat, Kamis(29/2/2024). Putusan itu tetuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi Siapkan Program Desa Inovasi Unggulan Untuk Banda Aceh Yang Lebih Maju

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Sebab dalam syaratnya hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju Pilkada.

“Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,” tulis MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rumah Bustami Digranat, SaBTU: Kami Tak Gentar

Dalam putusan ini terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal 53,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPW PSI Aceh Sempat Lakukan Pertemuan Tertutup Bersama Kaesang

“A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan
calon kepala daerah,” sambungnya.(*)

Sumber : detik

Baca Juga

Politik

“Hymne Aceh Mulia”, Bergema di Saat  Pembukaan Muscab Partai Demokrat Aceh

Politik

Meledak, Fachrul Razi Launching Wali Rakyat di Banda Aceh

Politik

KIP Aceh Tengah Terima 15 Kotak Suara Bonus untuk Pemilu 2024

Politik

KPA/PA Koetaradja Sepakat Menangkan Fachrul Razi Walikota Banda Aceh dan Mualem Gubernur Aceh

Aceh Besar

Ketua Partai Gabthat Abi Lampisang Hadiri Maulid Nabi di Dayah Masamu Gampong Layeun

Politik

Wakil Menteri Desa PDTT Peusijuk Kantor Fachrul Razi Academy (FRA) Untuk Desa Bersatu di Banda Aceh

Politik

Rumah Bustami Digranat, SaBTU: Kami Tak Gentar

Politik

Ombudsman RI Perwakilan Aceh belum menerima laporan pengaduan terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi sejumlah tenaga non-ASN di RSUD Meuraxa (per tanggal 10 Desember 2023).