BERITA ONLINE TERVIRAL

Caleg Terpilih tak Perlu Mundur Jika Ikut Pilkada

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 1 Maret 2024 - 11:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkait UU Pilkada.

Keduanya meminta MK menyatakan syarat pengunduran diri tak hanya berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi juga caleg terpilih.

Gugatan itu dilayangkan mahasiswa FH UI bernama Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Gugatan itu teregistrasi 9 Januari 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya, dilihat, Kamis(29/2/2024). Putusan itu tetuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Sebab dalam syaratnya hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju Pilkada.

“Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut,” tulis MK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sosialisasi Pemilu, KIP Aceh Masuk Kampus

Dalam putusan ini terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

“Sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016, anggota legislatif aktif harus mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan kepala daerah tanggal 22 September 2024, namun demikian dirinya masih menyandang status sebagai calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik pada 1 Oktober 2024. Pasal 53,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR: Putusan MK soal Syarat Pencalonan Cakada Final & Mengikat

“A quo secara normatif hanya mengatur kewajiban mundur bagi anggota legislatif aktif, sehingga akan muncul pertanyaan apakah dalam situasi demikian maka yang bersangkutan ketika sudah dilantik menjadi anggota legislatif 2024 harus mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya. Ataukah dia tetap berhak menyandang status sebagai anggota legislatif karena pada saat dilantik menjadi anggota legislatif 2024 dirinya sudah melewati tahapan penetapan pasangan
calon kepala daerah,” sambungnya.(*)

Sumber : detik

Baca Juga

Nasional

Ada Indikasi Langgar HAM Mencatut KTP untuk Dukungan di Pilkada

Politik

“Partai SIRA, PAS, PDA dan Gabthat Lolos Verifikasi Administrasi

Politik

Kodam Iskandar Muda Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Politik Praktis

Politik

DPW PA Aceh Besar : Mualem Sosok yang Sangat Layak dan Tepat Pimpin Partai Aceh

Politik

Rumah Bustami Digranat, SaBTU: Kami Tak Gentar
Koalisi Sipil Minta PKPU Rugikan Keterwakilan Perempuan Direvisi

Politik

Koalisi Sipil Minta PKPU Rugikan Keterwakilan Perempuan Direvisi

Politik

Ichsan ST Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPW Gibran Center Aceh

Daerah

KIP Bener Meriah Terima 1.992 Bilik Suara