BERITA ONLINE TERVIRAL

Pilkades di Nagan Raya tidak terbentur intruksi Mendagri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Agustus 2021 - 05:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegaskan pelaksanaan Pemilihan kepala desa/keuchik langsung (Pilciksung) 2021 di daerah itu tidak terbentur dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Untuk saat ini memang belum masuk tahapan yang wajib ditunda sebagaimana surat Kemendagri, karena Pilchiksung di Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Nagan Raya Aceh Rahmatullah di Sukamakmur, Sabtu (14/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Isu Lingkungan hingga Keberagaman akan Diusulkan untuk Debat Cagub Aceh

Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Mukim dan Gampong Said Mudhar, mengatakan instruksi dari Mendagri terkait dengan penundaan tahapan Pilkades yang menimbulkan kerumunan orang seperti pengundian nomor urut, dan tahapan lain di Nagan Raya tetap bisa dilaksanakan sesuai rencana.

Karena instruksi tersebut selama dua bulan yang terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga Oktober 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penuhi Syarat Asimilasi, Rutan Jantho Bebaskan 10 Narapidana

Sedangkan tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa di Nagan Raya Aceh dilaksanakan pada tanggal 6 November 2021, dan tahapan kampanye calon keuchik tanggal 1 Desember s/d tanggal 5 Desember 2021.

“Tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2021,” kata Said Mudhar menambahkan.

Jika nantinya Kemendagri mengeluarkan lagi surat penundaan tahapan Pilkades sampai akhir tahun 2021, maka pihaknya akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menyambut Geliat Pariwisata Aceh Singkil

Said Mudhar juga menegaskan pihaknya juga sudah melaporkan persoalan ini ke Kemendagri di Jakarta, melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa terkait tahapan Pilkades di Kabupaten Nagan Raya Aceh yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2021 mendatang, katanya menuturkan.[*]

Baca Juga

Uncategorized

Polda Aceh Gelar Penandatangan Pakta Integritas dan Penyumpahan Dalam Rangka Rekrutmen SIP

Uncategorized

Polda Aceh Ajak Pemilik Usaha Bantu Pemerintah Cegah Covid-19

Uncategorized

Wujud Kepedulian TNI, Banbinsa Koramil 16 Pulo Aceh Bantu Nelayan

Uncategorized

Lapak Pedagang Buah Mulai Ditata Kembali, Warga Lambaro : Terima kasih Pemerintah Aceh Besar

Uncategorized

Kepala DLH Aceh Besar: Kebersihan Tanggung Jawab Kita Bersama

Uncategorized

Sekda Aceh Sebut Dana Refocusing 2020 Tidak Harus Digunakan untuk Penanganan Covid-19

Uncategorized

Sekda Aceh Serahkan 1.164 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN

Uncategorized

Lebih 80 Persen, Vaksinasi COVID-19 Nakes Aceh Lampaui Nasional