Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pilkades di Nagan Raya tidak terbentur intruksi Mendagri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Agustus 2021 - 05:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menegaskan pelaksanaan Pemilihan kepala desa/keuchik langsung (Pilciksung) 2021 di daerah itu tidak terbentur dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Untuk saat ini memang belum masuk tahapan yang wajib ditunda sebagaimana surat Kemendagri, karena Pilchiksung di Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Nagan Raya Aceh Rahmatullah di Sukamakmur, Sabtu (14/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kodim 0101/BS, Melalui Satgas TMMD-110 Jantho Gelar Sosialisasi Kewirausahaan

Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Mukim dan Gampong Said Mudhar, mengatakan instruksi dari Mendagri terkait dengan penundaan tahapan Pilkades yang menimbulkan kerumunan orang seperti pengundian nomor urut, dan tahapan lain di Nagan Raya tetap bisa dilaksanakan sesuai rencana.

Karena instruksi tersebut selama dua bulan yang terhitung sejak tanggal 9 Agustus hingga Oktober 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/BS Instruksikan Anggota Satgas TMMD Laksanakan Valsin Tahap II

Sedangkan tahapan pengundian nomor urut calon kepala desa di Nagan Raya Aceh dilaksanakan pada tanggal 6 November 2021, dan tahapan kampanye calon keuchik tanggal 1 Desember s/d tanggal 5 Desember 2021.

“Tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2021,” kata Said Mudhar menambahkan.

Jika nantinya Kemendagri mengeluarkan lagi surat penundaan tahapan Pilkades sampai akhir tahun 2021, maka pihaknya akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  9 Perguruan Tinggi Seni Indonesia Teken MoU

Said Mudhar juga menegaskan pihaknya juga sudah melaporkan persoalan ini ke Kemendagri di Jakarta, melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa terkait tahapan Pilkades di Kabupaten Nagan Raya Aceh yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2021 mendatang, katanya menuturkan.[*]

Baca Juga

Uncategorized

RSUDZA Rawat 98 Orang Pasien Covid-19, Anggota DPRA Tinjau RS Lapangan

Uncategorized

Yoook…Nikmati D’Energy Cafe Bersama keluaraga dan Tempat Nongkrong Bagi Kaum Milenials Aceh

Uncategorized

Pemerataan Pendidikan, Kadisdik Aceh Launching Pembelajaran Kelas Jauh di Aceh Tengah

Uncategorized

Top Skor Hari Ini, Liga Spanyol, Liga Inggris, dan Liga Italia

Uncategorized

Dukung Program Kapolri, Ditpolairud Polda Aceh Kembali Bagi Masker di Pasar Ikan

Uncategorized

970 Orang Ikut Vaksinasi Massal, Penyuntikan Dosis 2 Mulai Mendominasi

Uncategorized

BRA Masukan Pengadaan Handuk Untuk Kombatan dan Korban Konflik Aceh

Uncategorized

Update Covid 19 Aceh : Agara Zona Oranye, Kasus Covid-19 Tambah 147 Orang