Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pimpin Rapat Revisi UU Pilkada, Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik karena memimpin rapat revisi Undang-Undang Pilkada.

“Iya benar (kami melaporkan). Beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” kata Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (23/8/2024).

Ketika memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Awiek dinilai bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara. Pembahasan beleid ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna hingga akhirnya memicu aksi demonstrasi.

“Kami rasa hasil dari rapat Baleg rapat Panja revisi UU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat Baleg hari Rabu kemarin,” ungkap Ari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Viral!Netizen Geram:Orang Utan di Kalimantan Bingung,Usai Rumahnya Dijadikan Tambang

Ari berharap MKD bisa memproses laporan yang telah dilayangkannya. Laporan pun sudah diterima dengan bukti penerimaan nomor 136. Kendati demikian, ia mengakui ada beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk memperkuat bukti. Kelengkapan tersebut akan disampaikan pada Senin (26/8/2024) mendatang.

IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg ke MKD

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengaku belum tahu bahwa dirinya dilaporkan ke MKD. Menurut dia, siapa saja berhak melaporkan hal-hal yang mereka anggap tidak sesuai.

“Soal ada yang melapor itu kan setiap orang untuk melaporkan. Ya kita tunggu saja undangan dari MKD,” tutur Awiek saat dihubungi reporter Tirto.

Awiek menerangkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas. Dia mengeklaim tidak melakukan pelanggaran etik ketika memimpin rapat Baleg kemarin.

“Ya saya memimpin rapat sesuai dengan prosedural. Semua fraksi terbukti diberikan panggung, semua yang hadir kami tawarkan. Soal diambil keputusan kan memang harus diambil keputusan, kalau tidak diputuskan musyawarah mufakat, kalau tidak bisa suara mayoritas,” ujar dia.
Revisi UU Pilkada Dibatalkan

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menlu Ungkap Persiapan untuk KTT ASEAN di Labuan Bajo

Saat massa rakyat berduyun-duyun datang ke gedung parlemen, DPR memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, semula telah duduk di kursi pimpinan rapat paripurna, namun langsung menyatakan bahwa rapat paripurna diundur 30 menit.

Selang 30 menit, kuota forum belum juga terpenuhi. Menurut Dasco, anggota DPR yang hadir berjumlah 89 orang, sedangkan 87 anggota legislatif lain tidak hadir. Karena itu, rapat paripurna lantas ditunda.

“Sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco ditemui di DPR RI, Senayan, Kamis (22/8/2022).

Terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu surat dari DPR ihwal kelanjutan revisi RUU Pilkada setelah rapat paripurna hari ini ditunda. Menurutnya, pemerintah menunggu apakah pengesahan revisi RUU Pilkada yang menjadi inisiatif dewan dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Masih Tunggu Surpres agar Bisa Bahas RUU TNI & RUU Polri

“Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Aksi mahasiswa di Bandung

Sore harinya, Sufmi Dasco kembali menggelar jumpa pers. Ia mengabarkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Politikus Gerindra itu memastikan aturan mengenai pencalonan pilkada mengacu pada dua putusan MK. Dia menyadari putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena revisi UU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).(red/tirto)

Baca Juga

Headline

Jangan Nekat,Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Provinsi Jalanan Aceh

Nasional

Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik

Nasional

Masyarakat Aceh Diminta Mewaspadai Paham Ekstrimisme

Nasional

Bandara IKN akan Dipakai saat HUT RI meski Progres Baru 50%
Jokowi Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Senin Besok

Nasional

Jokowi Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Senin Besok

Nasional

Dewan Pers: RUU Penyiaran Tak Cerminkan Kepentingan Jurnalis

Nasional

Menlu Retno Beri Sinyal Pamit dari Kabinet saat Rapat di DPR RI

Nasional

Finalisasi Calon Peserta, Panitia Kongres Peradaban Aceh Gelar Rakor di Jakarta