Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional / News

Jumat, 7 April 2023 - 10:28 WIB

Pimpinan Komisi X Ingin Permenlu Penolakan Israel Dibahas di MPR

Image Source : Tarbiyah

Image Source : Tarbiyah

0:00

FANEWS.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian akan mengajukan permohonan tafsir kepada MPR RI perihal Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019. Aturan tersebut memuat larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.

“Ini harus dibahas di ranah MPR, bagaimana menafsirkan aturan itu,” kata Hetifah di Gedung DPR RI pada Kamis (6/4/2023).

Hetifah menilai pembahasan Permenlu tersebut di ranah MPR dapat menghasilkan suatu keputusan bersama. Dia khawatir, bila tak ditafsirkan secara bersama maka masing-masing institusi baik legislatif maupun eksekutif bisa mengeluarkan tafsir sendiri perihal Permenlu tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Forum Guru Besar Tolak RUU Kesehatan

“Jangan terus masing-masing melakukan penafsiran sendiri. Kita sebagai satu bangsa harus punya sikap yang sama,” ujarnya.

Dia khawatir bila permasalahan diplomasi antara Indonesia dan Israel terus dibiarkan bermasalah. Maka akan ada permasalahan serupa saat Indonesia ditolak menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 imbas penolakan Timnas Israel.

Terlebih dalam waktu dekat Indonesia akan menjadi rumah ANOC World Beach Games yang dijadwalkan berlangsung 5-12 Agustus 2023 di Bali. Dalam pagelaran olahraga itu Timnas Israel tercatat sebagai peserta. Hetifah khawatir bila penolakan itu kembali terjadi.

Baca Juga Artikel Berita nya   "Pesawat Antariksa Eropa-Jepang Tiba di Merkurius

“Jangan sampai terjadi insiden serupa. Kita harus belajar, karena semuanya tentu sepakat berharap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20,” ungkapnya.

Di sisi lain, Gubernur Bali, I Wayan Koster menyatakan menolak kedatangan kontingen Israel yang akan hadir di ANOC World Beach Games yang dijadwalkan berlangsung 5-12 Agustus 2023 di Bali.

Baca Juga Artikel Berita nya   Aceh Raih Penghargaan DEN 2023

Ia menegaskan tetap bersandar kepada konstitusi yang masih berlaku di Indonesia terkait penolakan tersebut.

“Saya tetap berpatokan pada konstitusi dan juga Permenlu No 3 tahun 2029 yang melarang untuk mengibarkan bendera dan lagu kebangsaan Israel sebagai satu entitas di Indonesia. Jadi saya tetap menolak kehadiran Israel di Bali, termasuk di ANOC World Beach Games mendatang,” kata Koster di Bali, Rabu (5/4/2023). (*)

Sumber : Tirto

Baca Juga

News

Bobby Nasution: Peran Pemuda Tentukan Pembangunan

News

Aceh Treasury Award
Kemnaker Tegaskan THR 2023 Tak Boleh Dicici

News

Kemnaker Tegaskan THR 2023 Tak Boleh Dicicil

News

Gayo Lues Tanda Tangan MoU dengan Kejaksaan

News

Dewan Dakwah Salurkan 92 Ekor Hewan Kurban ke Pedalaman Aceh

News

Pj Wali Kota Said Mahdum Serahkan Sembako bagi Penyandang Disabilitas

News

Mhd. Mukhlis Dipercayakan Menjabat Ketua Harian LASKAR
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS Divonis 3 hingga 6 Tahun Penjara