Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 25 April 2022 - 13:57 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 April 2022 - 13:57 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – FANEWS.ID |  Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin, 25 April 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan inisial AYS (27) dan LI (26).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KAPOLRES ACEH BESAR PIMPIN SERTIJAB KASAT DAN PENGUKUHAN JABATAN KABAG LOG

Sony menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Dampingi Wakapolda Aceh Tinjau Pospam Nataru Polres Pijay

“Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus. Saat ini, ke dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Besar Hadiri Upacara HUT Kota Jantho Ke - 38, Bersamaan Peringatan Hardiknas

Dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Apalagi, sambungnya, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047.

Baca Juga

Polda Aceh

Malam 1 Muharam, Selawat Hadrah Bergema di Bhayangkara Fest 2024

Polda Aceh

Kompol Yusuf Hariadi Kabag Ops Polresta Banda Aceh,Naik Pangkat Pengabdian Jadi AKBP

Polda Aceh

Wakapolda Aceh : Anggota Polri Harus Ready For Use Dalam Pengamanan Pemilu

Polda Aceh

SSDM Polri Gelar Baksos, Bakkes, Tanam Pohon, dan Akan Bangun SMA Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur Bogor

Polda Aceh

Kakanwil DJP Aceh Audiensi ke Polda Aceh

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Kantor Samsat Nagan Raya

Polda Aceh

Kabaharkam Polri Ke Aceh Disambut Kapolda Dan Pejabat Polda Aceh

Polda Aceh

Capaian Vaksin Aceh Toreh Sejarah Baru, Duduki Posisi 23 Dengan Capaian 75 % Lebih