Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 25 April 2022 - 13:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – FANEWS.ID |  Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin, 25 April 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan inisial AYS (27) dan LI (26).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Tahan Mantan Pimpinan Bagian Kredit Bank Mandiri KCP Bener Meriah

Sony menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Sabang Gelar Patroli Dialogis Menjelang Pemilu 2024.

“Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus. Saat ini, ke dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum,” kata Sony, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompak, NU dan Muhammadiyah Harap Pilpres Kondusif: Yang Menang jangan Jumawa

Dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Apalagi, sambungnya, penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047.

Baca Juga

Polda Aceh

Polres BM Terima Kunjungan Tim Ombudsman

Polda Aceh

Ditreskrimsus Tangkap Penimbun 6,2 Ton Solar di Aceh Barat 

Polda Aceh

Ada Balai Duek Pakat Presisi di Kantor Polisi Untuk Musyawarah Dan Restoratif Justice

Polda Aceh

Wakapolda Aceh : Personel Polri Yang Ditugaskan Untuk Pengamanan TPS Harus Tahu Tugasnya

Polda Aceh

Libur Tahun Baru, Personel Polsek Kuta Makmur Patroli di Obyek Wisata Pemandian 

Polda Aceh

Hadirkan Penceramah Kondang Ustaz Das’ad Latif, Polda Riau Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024

Polda Aceh

Polres Sabang Gelar Patroli Dialogis Menjelang Pemilu 2024.

Polda Aceh

As-SDM Kapolri dan Rombongan Hibur Anak-anak Korban Banjir Demak di Posko Trauma Healing