BERITA ONLINE TERVIRAL

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 4 Juni 2024 - 13:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Untuk Mukim Siem, Lamteuba dan Seulimeum

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (3/6/2024).

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik, para Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan Ketua Majelis Adat Aceh Besar Asnawi Zainun SH.

Surat Keputusan Bupati Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim masing-masing diserahkan kepada Mukim Lamteuba, Mukim Seulimuem, dan Mukim Siem.
Surat Keputusan Bupati Aceh Besar itu sebagai pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Evaluasi Kabupaten Layak Anak

Sebelumnya, juga sudah dilahirkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 224 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan semua stakeholder yang sudah sangat serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penetapan status tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. “Mudah-mudahan, Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam hal penetapan tanah ulayat, terutama untuk Provinsi Aceh. Pemkab Aceh Besar, tentu saja, sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah sangat mendukung kegiatan ini,” ungkap Iswanto.

Muhammad Iswanto menambahkan, beberapa minggu yang lalu, ia juga telah menandatangani surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. SK Bupati Aceh Besar bernomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 April 2024 itu mengakui 68 Mukim yang tersebar dalam 23 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sosialisasikan Program Genius bagi Wali Murid

Diharapkan, dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya diharapkan Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, ada sebanyak 68 mukim yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Namun, saat ini, ada beberapa mukim yang akan ditetapkan tanah ulayat, meliputi Mukim Siem, Mukim Seulimuem, dan Mukim Lamteuba.
Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat. Selain dikuasai oleh mukim, di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh peutuha uteun, panglima prang dan panglima laot. Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai–nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman.
Iswanto berharap, kehadiran tanah ulayat ini akan menjadi pilot project bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh. Untuk itu, dukungan semua pihak tentunya sangat diharapkan agar upaya mulia ini akan segera terlaksana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar Resmikan Ilona Boutique Hotel

Kepada imuem mukim Lamteuba, Seulimeum dan Siem, diminta untuk terus berkontribusi untuk memperkuat wilayah kemukimannya, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan dari Bupati Aceh Besar terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.(**)

Baca Juga

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Silaturrahmi dengan Kajari

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Rakor Netralitas Pilkada 2024

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Tahunan 2024 Pesantren Tgk Chiek Oemar Diyan

Aceh Besar

Dari Pembobolan hingga Penangkapan,Tim Rimueng Ungkap Kasus Pasutri di Aceh Besar

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Di Aula Satya Haprabu

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadir dan Terima Arahan Presiden Jokowi di IKN

Aceh Besar

Kafilah Aceh Besar Juara Umum MQK III se-Aceh Tahun 2023

Aceh Besar

Aceh Besar Fasilitasi FGD Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik oleh Kemendagri