BERITA ONLINE TERVIRAL

Pj Bupati Insruksikan BPKD Bayar Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 9 Juni 2024 - 15:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha.

“Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha, yang butuh anggaran pendukung. Karena itulah saya telah instruksikan jajaran BPKD untuk segera menuntaskan pembayaran,” kata Muhammad Iswanto, Minggu (08/06/2024) pagi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta Darul Imarah 

Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. “Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Selain itu tentu juga akan makin meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Muhammad Iswanto.

Di sisi lain Muhammad Iswanto mengatakan, pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Kita juga keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karenanya saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tandas Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar Gelar FGD Penanganan Penyandang Disabilitas

Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. “Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Gerombolan Anak Punk dari Palembang

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar. “Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Dirincikan, jumlah gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar seluruhnya mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima 5935 orang.(**)

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

Ini Hasil “Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh Besar

Aceh Besar

Kunjungi Pemondokan Kontingen MTR ke-23 Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto: Fokus Berikan Yang Terbaik

Aceh Besar

Aceh Besar Raih Anugerah Kota Layak Anak Kategori Madya

Aceh Besar

Pj Bupati Serahkan Bonus untuk Juara MQK Provinsi dari Aceh Besar

Aceh Besar

Dua Rumah Terbakar, Pj Bupati Iswanto Antar Bantuan Masa Panik di Seumet Montasik

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Shalat Ied Bersama Ribuan Warga Kota Jantho di Lapangan Bungoeng Jeumpa

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Kandang Sapi yang Terkena Virus PMK

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar dan BKKBN Provinsi Aceh Gelar Rapat Teknis