FANEWS.ID – Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi, mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) pemanfaatan tanda tangan elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kegiatan itu dilakukan melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), berlangsung di aula dr. Roebino Kertopati Badan Siber Sandi Negara (BSSD) Kota Depok Jawa Barat, yang dibuka oleh Sekretaris Utama (Sestama) BSSN YB. Susilo Wibowo.
BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan Berinduk Nomor 103 tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
“Pemanfaatan sertifikat elektronik untuk mendukung transformasi digital. Acara ini dihadiri para Bupati/Walikota dan pejabat yang mewakili 19 pemda berkomitmen melakukan perjanjian perjasama pemanfaatan tanda tangan elektronik dengan BSSN,” sebut Syakir MSi, melalui Kadis Kominfo Zulfahmi, Kamis (31/8/2023).
Syakir menyampaikan apresiasi kepada BSSN yang mendorong pemerintah dalam perbaikan proses birokrasi di daerah dimana menambahkan bahwa BSSN memberikan solusi kepada pemerintah daerah untuk menjaga kemanan siber dan kedepannya Pemkab Aceh Tenggara terus butuh bimbingan dari BSSN.
”Kerja sama ini juga akan membantu pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keamanan data dan melindungi informasi sensitif masyarakat. Keamanan siber yang kuat akan menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang efisien dan terpercaya serta menyempurnakan sistem birokrasi di daerah menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” terangnya.(*)
sumber: InfoPublik