FANEWS.ID – Rapat paripurna ke empat masa sidang kedua Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK tahun anggaran 2023 antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ditunda.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli mengatakan, rapat paripurna ditundalantaran Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, tak hadir dalam agenda penting tersebut.
“Bagitu dibuka (rapat) oleh pimpinan tadi langsung ada reaksi dari anggota DPRK yang mempertanyakan kenapa Pj Bupati tidak hadir. Saya sendiri tadi juga ikut mempertanyakan karena beliau sering sekali absen dalam rapat – rapat penting apalagi ini berkaitan dengan anggaran,” kata Ramli, Senin (24/6).
Ramli menjelaskan, selama ini pihaknya tidak mempermasalahkan Pj Bupati Aceh Barat tidak dapat hadir dalam rapat atau sidang di DPRK, akan tetapi kali ini agenda sangat penting yaitu terkait dengan anggaran.
“Ini tadi mungkin Pj Bupati Aceh Barat ada presentasi di Departemen Perhubungan. Dalam hasil rapat kami di DPRK dengan para fraksi, kami juga minta laporan tertulis sama beliau masalah tidak hadirnya beliau pada hari ini,” ujarnya.
Guna memastikan alasan tidak hadirnya Pj Bupati Aceh Barat dalam rapat paripurna, sebut Ramli, pihaknya juga meminta surat undangan kegiatan yang dihadiri Mahdi Efendi. Dari surat tersebut, menurut dia, tidak ada hal penting sehingga bisa saja diwakilkan oleh Sekda.
“Sempat ditunda (rapat paripurna), tadi saya sendiri juga minta undangan (kegiatan yang dihadiri oleh PJ bupati), kita lihat di undangan itu tidak ada kata – kata tidak boleh mewakili, sebenarnya Sekda ataupun asisten bisa hadir karena tidak ada yang mendesak kalau sifatnya mendesak iyalah,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan HabaAceh.id di ruang rapat paripurna DPRK setempat, setelah sekitar 20 menit ditunda rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan keterangan dari Pemda Aceh Barat oleh Sekda Marhaban. (red/habaaceh)