BERITA ONLINE TERVIRAL

Pj Gubernur Aceh Hadiri Peringatan Otda ke 28 di Surabaya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 April 2024 - 15:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, SURABAYA –– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE MSi menghadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XXVIII (28) di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (25/04/2024).

Penjabat Gubernur Aceh dalan kesempatan itu juga turut didampingi sejumlah Pj Bupati dan Walikota se Aceh, diantaranya, Pj Bupati Aceh Besar, Pj Walikota Sabang, Pj Walikota Langsa, Pj Bupati Aceh Jaya, Pj Bupati Tamiang, Pj Bupati Aceh Barat Daya, Pj walikota Subulussalam, Pj Bupati Aceh Tenggara, PJ Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Lhokseumawe.

Acara itu mengetengahkan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Diharapkan peringatan tersebut dapat memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah, akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan SDM dan lingkungan hidup di tingkat lokal. Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan, mensejahterakan secara berkelanjutan. Untuk menciptakan masa depan yang juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Gubernur Aceh di Triwulan I Tahun 2024

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat menjadi inspektur upacara kegiatan peringatan di halaman Balai Kota Surabaya.

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan,  jika perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua, untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” sebutnya.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, lanjut Mendagri, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis, melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Buka CdM Meeting 2, Pj Gubernur Komit Pelaksanaan PON di Aceh Berkualitas dan Bermartabat 

Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.

Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung, yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Hingga pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Mendagri juga menjelaskan, dilihat dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan SDM secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Serahkan Bantuan Becak untuk Operasional Pengobatan Ramadhan 

Hal ini juga termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

“Dalam hal ini Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,”  pungkas Mendagri.

FA News

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Lantik 3 Pj Bupati, Bustami Ingatkan Kesuksesan Penyelenggaraan PON dan Pilkada

Pemerintah Aceh

Aplikasi SPSE Kembali Aktif

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Komit Tuntaskan Pengadaan Tanah, Agar Tol Sibanceh dan Binjai-Langsa Selesai 100 Persen 

Pemerintah Aceh

Bhayangkari bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Pemerintah Aceh

Angka Kemiskinan Ektrem di Aceh Mengalami Penurunan Yang Signifikan

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Sampaikan Pesan Persatuan dalam Momentum Khanduri dan Peusijuek yang digelar Tokoh Masyarakat Jeunieb

Pemerintah Aceh

Tinjau Venue PON di Pidie, Pj Gubernur Ingatkan Marwah Aceh

Pemerintah Aceh

Penjabat Gubernur Aceh Harap Kehadiran Guru Besar di IAIN Lhokseumawe Berkontribusi Tingkatkan Pendidikan Aceh