BERITA ONLINE TERVIRAL

Pj Wali Kota Lhokseumawe Ingatkan Masyarakat Hindari Perbuatan Maksiat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 14 Maret 2024 - 03:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menyerukan agar masyarakat Kota Lhokseumawe menghindari perbuatan maksiat selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024.

“Dan tindakan yang dapat mengurangi nilai pahala ibadah puasa,” imbuh A Hanan di Mesjid Agung Islamic Center Lhokseumawe dalam sambutannya usai salat isya di malam pertama Ramadan.

Pj Wali Kota A Hanan menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain, larangan keras terhadap penjualan dan membakar mercon atau petasan, mengingat bunyi kerasnya dapat mengganggu kenyamanan pelaksanaan ibadah salat tarawih.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur Aceh Presentasikan Uji Publik Keterbukaan Informasi

Selain itu, ia menegaskan pentingnya tertib waktu berjualan makanan dan hidangan berbuka puasa, yang hanya diizinkan setelah pelaksanaan salat ashar. Tempat-tempat hiburan juga diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara kegiatan mereka pada saat pelaksanaan salat tarawih.

Seruan Pemkot juga menekankan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah daerah dan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Pj Wali Kota juga berikan perhatian khusus terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Lhokseumawe. Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah yakni 18 tahun dimulai pada pukul 23.00-05.00 WIB, masih menjadi salah satu langkah yang diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakil Ketua DPRA Minta Rekanan Percepat Pekerjaan Jalan Cot Mane-Blangpidie

“Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud akan diberikan sanksi berupa penertiban dan pembinaan oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe,” tegasnya.

Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, menekankan pentingnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan puasa. “Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong dengan segera untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya,” pungkas A Hanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diskominsa Aceh Teken Kerja Sama dengan Diskominfo Jawa Barat

Seruan itu disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT. Turut hadir juga seluruh pimpinan Forkopimda Kota Lhokseumawe, kepala bagian Setdako, kepala OPD dan kepala badan di lingkup pemerintahan Kota Lhokseumawe.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Gapura Batas Kota

Daerah

Pengerjaan Tiga Gapura Batas Kota Ditargetkan Selesai Akhir Maret

Daerah

Baitul Mal Aceh dan Kemenag Aceh Bersinergi Tingkatkan Zakat Infak dan Wakaf

Daerah

PUPR Aceh Utara Usulkan Anggaran Rehab Jembatan di Tanas Luas Rp 500 Juta

Daerah

Tingkatkan Penerapan KIP dan Potensi Gampong, Diskominfo Aceh Gelar Pertemuan KIG

Artikel

Wida,Petani Wanita Asal Genting Gerbang Aceh Tengah yang Berhati Hello Kitty di TikTok

Daerah

Gubernur Berikan Beasiswa untuk Agam Inong Aceh yang Terpilih Jadi Duta Wisata Indonesia

Daerah

Sabang-Pidie Kolaborasi dalam Pengendalian Inflasi

Daerah

Danlanal Lhokseumawe Ungkap Adanya Kapal Rohingya Bakal Masuk Perairan Aceh