Berita News terviral

Pj Wali Kota Serahkan Raqan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Dewan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 5 November 2023 - 02:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh kepada pihak legislatif.

Prosesi penyerahan digelar pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh di gedung dewan setempat, Jumat, 3 November 2023. Dokumen raqan dimaksud diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar yang didampingi dua wakil ketua, Usman dan Isnaini Husda

Adapun Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, memuat perubahan tipe, nomenklatur, dan pemekaran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, yakni Sekretariat Daerah, Bappeda, dan BPKK.

Dalam penjelasannya, Amiruddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengagendakan pembahasan raqan tersebut. “Rapat paripurna merupakan refleksi dan implementasi demokrasi dalam menentukan arah pembangunan melalui curah pikir dan pendapat antara eksekutif dan legislatif.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewan Minta Kegiatan Kepemudaan di Banda Aceh Harus Jelas

“Komunikasi dan kolaborasi ini terpatri dalam pola kemitraan yang bertumpu pada rasa saling menghormati, saling mempercayai, dan saling menghargai,” ujar Amiruddin di hadapan dewan.

Menurutnya, penataan OPD merupakan bagian dari upaya penyesuaian organisasi dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah, dengan harapan kinerja dari Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menjadi lebih optimal.

Pihaknya pun telah melakukan kajian kelembagaan terhadap OPD Banda Aceh pada 2023, dan hasilnya terdapat beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. “Pertama, perubahan tipe Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari Tipe B menjadi Tipe A dikarenakan terjadi penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada 2016 menjadi 814,0 pada 2023.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota Banda Aceh Kunjungi DPRK, Pemko dan Dewan Komit 

Dasar penentuan tipe OPD ini, kata pj wali kota, adalah dengan mengikuti ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kemudian perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh. “Perubahan ini dalam rangka menjalankan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ujarnya.

Dan rekomendasi ketiga adalah pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjadi dua OPD baru, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.

Mengenai pemekaran OPD ini, Amiruddin menjelaskan erdasarkan hasil kajian, BPKK Banda Aceh selama ini memiliki struktur organisasi yang tergolong gemuk di mana terdapat enam bidang urusan pada satu OPD. “Dengan menumpuknya urusan yang harus ditangani oleh satu OPD, berimplikasi pada rentang kendali yang tidak optimal.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Dukung Polresta Ungkap Kejahatan Prostitusi

Seharusnya, pembentukan perangkat daerah tidak hanya berdasarkan asas efesiensi, tetapi juga harus berasaskan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, pembagian habis tugas, tata kerja yang jelas, dan rentang kendali yang ideal,” kata pj wali kota.

Dengan terbentuknya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh, katanya lagi, diharapkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banda Aceh akan semakin terkelola dengan baik dan profesional ke depan.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah kami jelaskan serta dengan mengacu pada hasil kajian kelembagaan yang telah disusun, maka kami memandang perlu untuk dilakukan Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh,” demikian Pj Wali Kota Amiruddin.

Baca Juga

Parlementerial

Inisiatif Anggota DPRK Banda Aceh: Dorong Transformasi Pendidikan Menuju Standar Nasional

Parlementerial

Anggota Dewan Desak Pemerintah Lahirkan Regulasi Sekolah Ramah Anak

Parlementerial

KIP: Seluruh Bacaleg DPRK Banda Aceh dari PDA Gugur

Parlementerial

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Roadmap Penyelesaian Utang 2022

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Masyarakat Merayakan Hari Radio ke-78

Parlementerial

Lestarikan Budaya Tak benda, DPRK Banda Aceh Lahirkan Qanun

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Finalisasi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Parlementerial

Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK Banda Aceh