Berita News terviral

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Juli 2024 - 14:17 WIB    Banda Aceh

⁠Foto :berita berupa Surat Edaran Pengurus PWI Pusat (PWI Pusat)

⁠Foto :berita berupa Surat Edaran Pengurus PWI Pusat (PWI Pusat)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, JAKARTA – Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang dianggapnya telah sewenang-wenang menerapkan aturan sehingga berpotensi memecah belah keutuhan organisasi.

“Kita sudah menggelar rapat pleno pengurus pada 23 Juli 2024 dan menetapkan enam poin berupa pengesahan dan penetapan terhadap berbagai keputusan sebelumnya,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen Iqbal Irsyad.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Kaltim Tolak Hapus Tenaga Honorer

Dari enam poin keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, salah satunya: Menetapkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2014 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan Surat Dewan Kehormatan Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 Tanggal 16 Juli 2014 Perihal Pemberian Sanksi Pemberhentian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TikToker Kritik Lampung Dibalas Ancaman, DPR Sentil Polisi

Pleno Pengurus PWI Pusat memutuskan/menetapkan kedua surat DK tersebut tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bertindak Cepat, Panitia PKA Ganti Nasi Kotak Penjaga Stan

Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Surat Edaran tersebut dikirim kepada Pengurus Harian; Pengurus Komisi, Departemen, Direktur Program; Dewan Penasihat; Dewan Kehormatan; dan Ketua PWI Provinsi se-Indonesia.

 

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Angka Stunting di Kecamatan Peukan Bada Tahun 2023 Turun Drastis

Hukrim

Kominfo Akui Ada Kemiripan Sampel Bjorka dengan Data Paspor
Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Nasional

Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

News

Delegasi PWI dan IKWI Aceh Sukses Ikuti Agenda HPN di Jakarta, Terima Kasih Support Berbagai Pihak

News

Asisten III Sekda Aceh Bersama Pangdam Iskandar Muda Ikuti KASAD Award 2023

News

Demo Tolak Perpanjangan Pj Gubernur Aceh Berlangsung Damai
Anggota DPR Fasilitasi Pengobatan Anak Bocor Jantung Asal Banda Aceh

Daerah

Anggota DPR Fasilitasi Pengobatan Anak Bocor Jantung Asal Banda Aceh
Pandemi Berakhir Bukan Berarti COVID-19 Tidak Ada

Kesehatan

Pandemi Berakhir Bukan Berarti COVID-19 Tidak Ada