Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Juli 2024 - 14:17 WIB    Banda Aceh

⁠Foto :berita berupa Surat Edaran Pengurus PWI Pusat (PWI Pusat)

⁠Foto :berita berupa Surat Edaran Pengurus PWI Pusat (PWI Pusat)

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID, JAKARTA – Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang dianggapnya telah sewenang-wenang menerapkan aturan sehingga berpotensi memecah belah keutuhan organisasi.

“Kita sudah menggelar rapat pleno pengurus pada 23 Juli 2024 dan menetapkan enam poin berupa pengesahan dan penetapan terhadap berbagai keputusan sebelumnya,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen Iqbal Irsyad.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Petani Aceh Kompak Berantas Serangan Hama Wereng

Dari enam poin keputusan Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, salah satunya: Menetapkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2014 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun dan Surat Dewan Kehormatan Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 Tanggal 16 Juli 2014 Perihal Pemberian Sanksi Pemberhentian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pedagang Hewan Kurban Banjir Orderan Sebulan Jelang Iduladha

Pleno Pengurus PWI Pusat memutuskan/menetapkan kedua surat DK tersebut tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Progres Pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh

Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

Surat Edaran tersebut dikirim kepada Pengurus Harian; Pengurus Komisi, Departemen, Direktur Program; Dewan Penasihat; Dewan Kehormatan; dan Ketua PWI Provinsi se-Indonesia.

 

FA News

 

Baca Juga

News

Amal Hasan Sebut Ada Empat Pilar Membangun Kutaraja

News

Andai Desain All New Toyota Avanza Seperti Ini, Bisakah Hancurkan Xpander?

News

Data Honorer akan Dikunci BKN, Oknum Pejabat Nakal Mati Kutu

News

Dewan Dakwah Salurkan 92 Ekor Hewan Kurban ke Pedalaman Aceh

News

Setelah Ratusan Tahun, Cucu Sultan Aceh Kembali Kirim Surat Permohonan Bantuan Kepada Pemimpin Turki Recep Tayyib Erdogan

News

Mukhtaruddin Usman terpilih sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh

News

KPT Banda Aceh launching Aplikasi MIS

News

Segera Lakukan Ini Untuk Menghindar dari Penyadapan Whatsapp