Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 28 Mei 2023 - 10:03 WIB    Banda Aceh

Image Source : Topmetro

Image Source : Topmetro

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – PLN Unit Induk Daerah (UID) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut menjalin kerja sama dalam pencegahan penyimpangan dan kerugian negara.

Hingga Mei 2023 PLN telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

“Penandatanganan PKS ini penting dilakukan sebagai acuan dalam menjalankan proses bisnis di PLN,” kata General Manajer PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid, Sabtu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kerugian Akibat Banjir Bandang Aceh Tenggara Capai Rp 58 Miliar

Awaluddin menyebutkan PLN memiliki kewajiban untuk menerapkan good corporate governance (CGC) baik dari kantor induk hingga ke unit pelaksana.

“Penandatanganan PKS dengan kejaksaan negeri sebagai wadah untuk meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan yang ada di wilayah kerja PLN UID Sumut,” ucapnya. Ia mengatakan ruang lingkung kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum serta audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Keuchik Takal Pasir Aceh Singkil Bagi Beras Kemensos

“Juga sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Hartam Ediyanto mengapresiasi langkah PLN dalam pencegahan tindakan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Kejaksaan negeri akan membantu PLN untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "DPRK Nagan Raya Terima Rancangan perubahan KUA dan PPAS

“Selain itu, tujuan kesepakatan ini adalah mendapatkan advokasi hukum di dalam maupun di luar pengadilan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset negara,” ucapnya.

Kajari Padang Lawas Utara berharap PLN tetap mengedepankan prinsip-prinsip GCG. “Tidak hanya itu, kerja sama ini juga dapat mewujudkan PLN yang semakin lincah dan lebih berintegritas,” kata Ediyanto. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Daerah

Nasrullah Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IPKI Aceh Periode 2022 – 2022.

Ekonomi

Inflasi di Aceh Masih Terkendali, Pj Gubernur Minta Perkuat Koordinasi

Ekonomi

BMA Salurkan Bantuan Modal Usaha Berbasis Individu di Nagan Raya

Ekonomi

Ini Biang Kerok yang Bikin Petani & Pabrik Sawit Megap-megap

Daerah

DPRK Bener Meriah Usul Pemberhentian Darwinsyah

Aceh Besar

Stok Hewan Kurban di Aceh Besar Dipastikan Cukup

Ekonomi

Sri Mulyani Optimistis Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5,3%

Daerah

PDI Perjuangan Aceh Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024