BERITA ONLINE TERVIRAL

Plt Gubernur Aceh Keluarkan Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 15 September 2020 - 09:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang, SH,LL.M

 

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, Selasa 15/9/2020, menjelaskan pergub yang terdiri dari 16 bab itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Aceh.

Di antaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan Covid-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya.

“Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan Road Map (Peta Jalan), bagi penanganan Covid-19, di masa depan. Meskipun sejak February Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan,” kata Amrizal menjelaskan isi Pergub.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Lebih lanjut, Amrizal menjelaskan, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 270 Orang di Aceh

Terkait penerapan protokol kesehatan, lanjut Amrizal, pergub ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Pergub ini mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan, di antaranya, dengan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Amrizal.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Besok, Pemerintah Aceh Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi Anak Usia Sekolah

Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah di akses.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Sementara bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana juga diatur dalam pergub tersebut.

Amrizal juga menyebutkan, saat ini Pergub tersebut sudah disampaikan ke seluruh bagian hukum pemkab dan pemko se-Aceh. []

Baca Juga

Uncategorized

Sebanyak 1.875 Pelanggar Protkes Ditindak, Konfirmasi Baru 90 Orang

Uncategorized

Polri Pastikan Senjata yang Digunakan Pelaku Teror Mabes Polri Jenis Airgun CC

Uncategorized

Pangdam IM Terima Silaturahmi DPD LVRI dan PD Pemuda Panca Marga Aceh

Uncategorized

Kapolres Lhokseumawe Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke 75

Uncategorized

Strategi Forkopimda Aceh Untuk Meningkatkan Persentase Vaksinasi

Uncategorized

Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritasnya.

Uncategorized

Personel Ditlantas Polda Aceh Lakukan Tes Narkoba

Uncategorized

Gerakan Sasaran Penghijauan di Dilahan Produktif Satgas TMMD-110 Jantho distribusikan Bibit Pohon Kepada Masyarakat