Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Plt Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 Oktober 2020 - 07:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT

Banda Aceh (fanews.id) — Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/15201 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Surat bertanggal 22 Oktober 2020 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, serta para pimpinan BUMN/BUMD di Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

“Berkenaan dengan hal tersebut Plt Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yang memuat sembilan poin imbauan,” ujar Iswanto di Banda Aceh, Senin (25/10).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Covid-19 Bertambah 240 orang, Kemenkes Drop 38 Ribu Dosis Vaksin

Pertama, Plt Gubernur Aceh menghimbau dalam pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak untuk menghindari penularan Covid-19.

Kedua, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain, termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

Pada poin itu disebutkan, bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

“Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Komit Bantu Beasiswa Mahasiswa Aceh di Timur Tengah

Sedangkan poin ke-empat, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level Kabupaten/Kota/Kecamatan dan Gampong, di antaranya dengan konsep Gampong Tangguh Bebas Covid-19 dengan kebijakan lokal masing-masing.

Adapun poin ke lima, untuk menjaga agar Gampong bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.

Poin selanjutnya, para pihak terkait diminta mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50%, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kemudian, para pihak terkait juga diminta mengatur kegiatan sení budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mendagri Tekankan Tiga Program Prioritas PKK di Tahun 2021

Sementara itu, pada poin kedelapan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar Kepala Daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder lain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan
karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Terakhir, Plt Gubernur Aceh juga meminta dioptimalkan peran Satuan Tugas penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) daerah,” kata Iswanto. []

Baca Juga

Uncategorized

5 Penyebab Perceraian Terjadi pada Pasangan di Atas 50 Tahun

Uncategorized

PT Bank Aceh Syariah (BAS), Bukan Bank Syariah Aceh, Ini Penjelasan Humas Bank Aceh Syariah

Uncategorized

Gubernur Sambut Baik Aceh Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Ilmiah Tahunan Bedah Saraf

Uncategorized

Jumlah Darah yang Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Bertambah Jadi 5.403 Kantong

Uncategorized

Luar Biasa, Babinsa Serma Harry Irawan Lakukan Komunikasi Sosial, Ini Yang dilakukannya.

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Kembali Adakan Kajian Ramadan. Ini Pematerinya

Uncategorized

Kadisdik: “Kami Faham tidak Mudah, Tapi Kita Akan Berupaya Bersama-Sama”

Uncategorized

Sekda Aceh Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020