BERITA ONLINE TERVIRAL

PN Jaksel Terima Hasil Kasasi Sambo Cs, Segera Dikirim ke Jaksa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 14 Agustus 2023 - 12:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PN Jaksel pun akan segera mengirim petikan putusan kasasi itu ke jaksa untuk mengeksekusi hukuman para terpidana karena sudah inkrah.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu diterima oleh pihaknya pada hari ini, Senin (14/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Djuyamto melalui keterangan tertulis.

Djuyamto menyampaikan petikan putusan kasasi dari MA itu kemudian bakal dikirimkan ke kejaksaan dan para terdakwa dalam perkara ini.

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.

Diskon Hukuman dari MA untuk Vonis Ferdy Sambo dkk

Namun vonis dua pengadilan itu kemudian disunat oleh MA di tingkat kasasi. Majelis kasasi MA mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tabrak Pohon di Pijay, Sopir Avanza Meninggal Dunia

Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.(*)

sumber:cnnIndonesia

Baca Juga

Hukrim

Lanal Lhokseumawe Musnahkan 350 Dus Rokok Ilegal

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Hukrim

Waspada Oli Motor Palsu

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online
Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Kejagung RI Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK