FANEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
PN Jaksel pun akan segera mengirim petikan putusan kasasi itu ke jaksa untuk mengeksekusi hukuman para terpidana karena sudah inkrah.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu diterima oleh pihaknya pada hari ini, Senin (14/8).
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Djuyamto melalui keterangan tertulis.
Djuyamto menyampaikan petikan putusan kasasi dari MA itu kemudian bakal dikirimkan ke kejaksaan dan para terdakwa dalam perkara ini.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” ucapnya.
Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Sambo. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.
Diskon Hukuman dari MA untuk Vonis Ferdy Sambo dkk
Namun vonis dua pengadilan itu kemudian disunat oleh MA di tingkat kasasi. Majelis kasasi MA mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).
Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.(*)
sumber:cnnIndonesia