BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Ajak Pemilik Usaha Bantu Pemerintah Cegah Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 31 Mei 2021 - 10:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Sejauh ini, sedikitnya 61 tempat usaha berupa warung kopi dan nasi yang sudah disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Peraturan Wali (Perwal) kota Banda Aceh, Senin (31/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya, Senin (31/5/2021) di Mapolda Aceh.

Agus menjelaskan, jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat khususnya pemilik tempat usaha warung kopi dan nasi masih rendah dalam menaati aturan yang ada untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota DPRA Apresiasi Pj Bupati Aceh Besar Atas Suksesnya Penyelenggaraan Gelar TTG ke-24 Aceh di Kota Jantho

Namun, Agus juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemilik usaha yang selama ini sudah patuh pada aturan pemerintah, baik berupa Perwal kota Banda Aceh maupun aturan lain tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

“Saya sangat apresiasi bagi pemilik usaha yang sudah patuh terhadap aturan pemerintah,” kata Agus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam kesempatannya juga mengungkapkan keperihatinannya. Di saat kasus Covid-19 kian meningkat, tapi masih ada juga pemilik usaha yang acuh tak acuh dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Amal Hasan terpilih sebagai Ketua Umum (ketum) Hapkido Aceh priode 2020-2024.

Winardy menyebutkan, seharusnya di saat pandemi seperti sekarang ini, para pemilik usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Para pemilik usaha harus ikut membantu pemerintah dalam menghadapi wabah ini. Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat di sini,” ucap Winardy.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar pemilik usaha patuh pada aturan yang sudah ada, baik Perwal maupun standarisasi Prokes di tempat usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

“Selain mematuhi Perwal dengan tidak buka di atas jam 23:00 WIB, pemilik usaha juga harus ikuti anjuran standarisasi Prokes di tempat usahanya. Itu sangat membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19,” imbau Winardy.

“Ke depan, tidak perlu lagi dihalau-halau atau sampai harus disegel segala macam. Kami minta kesadarannya, sediakan standarisasi prokes dan tutup sesuai Perwal,” pungkas Winardy.

Baca Juga

Uncategorized

Dirbinmas Polda Aceh Buka FGD di Hotel Mekkah

Uncategorized

Ruas Jalan KM. 23 s/d 27 Dinilai Perlu Pelebaran, DPRK Aceh Besar Surati Balai Pelaksana Jalan Nasional Regional – I Aceh

Uncategorized

Pemerintah Tetap Optimistis Jalan Tol Trans-Sumatera Tuntas 2024

Uncategorized

Sekda Taqwallah Kembali Pantau Vaksinasi Covid-19, Capaian Hari Ini 2.288 Orang

Uncategorized

Kabid Humas Polda Aceh : Masyarakat Semakin Antusias Ikut Vaksinasi Massal

Uncategorized

Dyah Apresiasi Pelaksanaan Itsbat Nikah Bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin Pidie Jaya

Uncategorized

Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Peningkatan Jalan Batas Gayo Lues – Babah Roet

Uncategorized

Di Hadapan Komisi III, Kapolri Paparkan 15 Aplikasi Layanan Publik Semudah Pesan Pizza