Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 31 Mei 2021 - 10:22 WIB

Polda Aceh Ajak Pemilik Usaha Bantu Pemerintah Cegah Covid-19

0:00

Banda Aceh – Sejauh ini, sedikitnya 61 tempat usaha berupa warung kopi dan nasi yang sudah disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Peraturan Wali (Perwal) kota Banda Aceh, Senin (31/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya, Senin (31/5/2021) di Mapolda Aceh.

Agus menjelaskan, jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat khususnya pemilik tempat usaha warung kopi dan nasi masih rendah dalam menaati aturan yang ada untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolri Sapa Serbuan Vaksinasi AKABRI 98 di Aceh

Namun, Agus juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pemilik usaha yang selama ini sudah patuh pada aturan pemerintah, baik berupa Perwal kota Banda Aceh maupun aturan lain tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

“Saya sangat apresiasi bagi pemilik usaha yang sudah patuh terhadap aturan pemerintah,” kata Agus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam kesempatannya juga mengungkapkan keperihatinannya. Di saat kasus Covid-19 kian meningkat, tapi masih ada juga pemilik usaha yang acuh tak acuh dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Tinjau Pengoperasional Command Center Polda Aceh

Winardy menyebutkan, seharusnya di saat pandemi seperti sekarang ini, para pemilik usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Para pemilik usaha harus ikut membantu pemerintah dalam menghadapi wabah ini. Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat di sini,” ucap Winardy.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar pemilik usaha patuh pada aturan yang sudah ada, baik Perwal maupun standarisasi Prokes di tempat usaha.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ulama Aceh Sepakat Masjid Jadi Pusat Edukasi Bahaya Covid-19

“Selain mematuhi Perwal dengan tidak buka di atas jam 23:00 WIB, pemilik usaha juga harus ikuti anjuran standarisasi Prokes di tempat usahanya. Itu sangat membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19,” imbau Winardy.

“Ke depan, tidak perlu lagi dihalau-halau atau sampai harus disegel segala macam. Kami minta kesadarannya, sediakan standarisasi prokes dan tutup sesuai Perwal,” pungkas Winardy.

Baca Juga

Uncategorized

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke 76

Uncategorized

Sekda Aceh Besar Serahkan Beasiswa Bantuan PT. SBA untuk Pelajar

Uncategorized

Kemenag Umumkan Juara KSM Tingkat Kabupaten/Kota

Uncategorized

Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Uncategorized

Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Uncategorized

Sekda Aceh Pantau Pelayanan Kesehatan di RSUDZA

Uncategorized

Prediksi Arsenal vs Porto, Champions League 13 Maret 2024

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Besar : Selamat HUT PGRI Ke-75 dan Hari Guru Nasional Tahun 2020