Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 10 Januari 2022 - 09:04 WIB

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Januari 2022 - 09:04 WIB    Banda Aceh

0:00

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Banda Aceh – Kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, atas nama Asnawi Luwi yang terjadi pada 30 Juli 2019 yang lalu kini ditangani oleh Ditreskrimmum Polda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolres Aceh Singkil Terjun Langsung Bantu Masyarakat di Lokasi Banjir

Winardy menjelaskan, pelimpahan dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

“Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwe, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Winardy.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Karo SDM Polda Aceh : Suatu Prestasi Kepercayaan Publik Terhadap Polri Saat Ini Capai 87, 8 %

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambungnya, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

Saat ini, tambah Winardy, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” tandas Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Lakukan Identifikasi Terhadap Mayat Mengapung di Krueng Aceh

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.

Baca Juga

Polda Aceh

Polres BM Terima Kunjungan Tim Ombudsman

Polda Aceh

Vaksinasi Merdeka Saweu Sikula Bidhumas Polda Aceh, Ini Hasilnya

Polda Aceh

Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Polda Aceh

Polisi Menambal Jalan Berlobang, Suatu Pekerjaan Bernilai Ibadah

Polda Aceh

Kapolda Aceh: Dirgahayu RRI, Terus Sebarkan Informasi Bermanfaat bagi Seluruh Bangsa

Polda Aceh

Hari Ini Ada Vaksinasi Massal di LPMP Aceh Besar Berhadiah 10 Paket Umroh

Polda Aceh

Pastikan Perayaan Natal Aman, Kapolres cek Keamanan Tempat Ibadah Umat Nasrani

Polda Aceh

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar