Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Januari 2022 - 09:04 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Banda Aceh – Kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, atas nama Asnawi Luwi yang terjadi pada 30 Juli 2019 yang lalu kini ditangani oleh Ditreskrimmum Polda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ungkap Kasus Penyelundupan Orang, Polres Aceh Barat Terima Penghargaan Dari Kapolda Aceh

Winardy menjelaskan, pelimpahan dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

“Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwe, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Winardy.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Akan Gelar Bhayangkara Fest 2023 di Balai Meuseraya Banda Aceh

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambungnya, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

Saat ini, tambah Winardy, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” tandas Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Banda Aceh  Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahapan Kampanye

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.

Baca Juga

Polda Aceh

Memasuki tahap Kampanye Sat Samapta intensifkan Patroli malam hari

Polda Aceh

“Selama Tahun 2021, Polda Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 64 Milyar

Islam

PJU Polres Subulussalam Hadiri Upacara HSN Ke – VII

Polda Aceh

Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal jadi Jembatan Pemersatu Bangsa

Headline

Jangan Nekat,Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Provinsi Jalanan Aceh

Polda Aceh

710 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Aceh pada Tahun 2023

Polda Aceh

Dirintel Polda Aceh Hadiri Maulid Nabi Di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Polda Aceh

Sejumlah Tugas Humanis Kapolres Lhokseumawe Hari Ini, Ini Penjelasannya