Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10) di Mapolda Aceh.

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polsek Kuta Makmur Pantau Stok Sembako di Keude Blang Ara untuk Antisipasi Kelangkaan

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Keruk Galian C Dekat Bibir Pantai, Warga Asal Simeulue Laporkan PT. ALS ke Polda Aceh

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Waspadai Omnicron, Kapolda Aceh Minta Masyarakat Tunda Liburan Tahun Baru

Polda Aceh

AKBP Eko Purwanto Sampaikan Pesan Pemilu Damai Usai Salat Subuh Berjemaah

Polda Aceh

“Kapolres Lhokseumawe Pantau Langsung Vaksinasi Anak di SDN 2 Muara Batu

Polda Aceh

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Polres Aceh Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh beserta Jajaran Tindak Pelaku Balap Liar

Polda Aceh

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Jajaran dan Koramil  Laksanakan Patroli Dialogis

Polda Aceh

Polda Aceh: 17 Ribu Lebih Capaian Vaksinasi di Aceh Hari Ini

Polda Aceh

Dirnarkoba Polda Aceh Ajak Jajaran Polda Aceh Berantas Narkoba