BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Dalami Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Februari 2021 - 09:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh kembali menangani kasus dugaan investasi bodong yang kali ini dipraktikkan oleh Investasi Dinar Khalifah.

Paket investasi yang ditawarkan oleh Dinar Khalifah beragam, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah tipe 45, sampai investasi kendaraan roda empat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H kemudian diteruskan lagi melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto, S. I. K yang juga didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jalan dan Irigasi di Simeulue

Dikatakan Indra Novianto, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Aceh terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa investasi tersebut tidak memiliki ijin baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Perlindungan Konsumen.

“Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kita cek memang tidak ada ijin, baik itu ijin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun ijin trading uang. Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada ijin dari OJK,” ungkap Indra, Jumat (26/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Ikuti Rakornas Penanggulangan Bencana Secara Virtual

Masih kata Indra, total investasi yang telah berhasil dikumpulkan oleh Dinar Khalifah selama ini adalah sekitar 15 s.d 20 Miliyar Rupiah dengan korban lebih kurang 250 orang. Namun keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Penghargaan Tokoh Waspada Peduli Indonesia Sehat 2020

Indra juga menjelaskan, pandemi Covid-19 juga menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini, dikarenakan petugas harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang berada di luar daerah. Namun ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan lancar.

“Ada saksi ahli di luar daerah yang akan kita mintai keterangannya. Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar,” pungkas Indra Novianto.

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Mesjid Raya Bersama Warga Gotong Royong Bangun Mesjid

Uncategorized

Dirreskrimsus Polda Aceh Jadi Narasumber Pada Rakor Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

Uncategorized

Dewan Pengurus Wilayah “PAS” Aceh Gelar Rapat Kerja

Uncategorized

Pimpin Sertijab Wadansat Brimob Aceh, Ini Arahannya Dansat Brimob Kombes Pol Suheru

Uncategorized

Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat

Uncategorized

Bakti Ramadhan, Ketua BKMT Aceh Berbagi Takjil Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

Antusias Ikut Vaksin, Bentuk Dukungan Putuskan Rantai Penularan Covid-19

Uncategorized

Gubernur Aceh Dukung BPKP dan APIP Perketat Pengawasan Penggunaan Anggaran Kepala Daerah