Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 26 Februari 2021 - 09:16 WIB

Polda Aceh Dalami Dugaan Investasi Bodong Dinar Khalifah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Februari 2021 - 09:16 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh kembali menangani kasus dugaan investasi bodong yang kali ini dipraktikkan oleh Investasi Dinar Khalifah.

Paket investasi yang ditawarkan oleh Dinar Khalifah beragam, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah tipe 45, sampai investasi kendaraan roda empat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H kemudian diteruskan lagi melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Indra Novianto, S. I. K yang juga didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Siap Hadapi PON XX Tahun 2021 di Papua

Dikatakan Indra Novianto, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Aceh terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa investasi tersebut tidak memiliki ijin baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, maupun Perlindungan Konsumen.

“Ada laporan masuk ke kita tentang dugaan investasi bodong. Setelah kita cek memang tidak ada ijin, baik itu ijin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun ijin trading uang. Kedua kegiatan tersebut seharusnya ada ijin dari OJK,” ungkap Indra, Jumat (26/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TMMD-110 Jantho Beri sosialisasi kesehatan, Pentingnya Menjaga Kebersihan dilingkungan masyarakat.

Masih kata Indra, total investasi yang telah berhasil dikumpulkan oleh Dinar Khalifah selama ini adalah sekitar 15 s.d 20 Miliyar Rupiah dengan korban lebih kurang 250 orang. Namun keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  10.000 Keluarga Miskin di Aceh Dapat Santunan Ramadhan dari BMA

Indra juga menjelaskan, pandemi Covid-19 juga menjadi kendala dalam proses pengusutan kasus ini, dikarenakan petugas harus berkoordinasi dengan saksi ahli yang berada di luar daerah. Namun ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan lancar.

“Ada saksi ahli di luar daerah yang akan kita mintai keterangannya. Namun karena masih pandemi menjadi terkendala. Akan tetapi penyidikan itu saya pastikan tetap berjalan dengan lancar,” pungkas Indra Novianto.

Baca Juga

Uncategorized

Koramil Jajaran Kodim 0101/Aceh Besar Rutin Olahraga Senam Pagi, Ini Tujuannya.

Uncategorized

Jelang Idul Fitri, Dyah Erti Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curamor, Ini Penjelasan Kapolres.

Uncategorized

Dua Ribu Lebih Lansia di Aceh Sudah Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Terpilih Aklamasi, Cut Jarita Susanti Nahkodai PDBI Aceh Besar Periode 2021-2025

Uncategorized

Atasi Kehabisan Stok Vaksin, Aceh Terima 38.300 Dosis Sinovac

Uncategorized

BI Beri Bantuan Oksigen Untuk Penanganan Covid -19

Uncategorized

Serah Terima Camat Jantho Ini Harapan Bupati Mawardi Ali