Berita News terviral

Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kg

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 6 Desember 2021 - 12:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg.

Konferensi pers itu digelar di Ruang Presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21) dan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M.

Kemudian yang mendampingi Kopolda Aceh dalam konferensi itu Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S. I. K., M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan 1.200 Gram Sabu

Kapolda Aceh dalam konferensi pers itu menyampaikan keterangannya terkait pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum’at (3/12/21) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B, ujar Kapolda.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu, Kata Kapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  2 Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Kapolda.

Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda.

Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, kata Kapolda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bhayangkara Fest 2024 Digelar Gratis untuk Masyarakat

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi

” Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, ” sebut Kapolda lagi.

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar, pungkas Kapolda Aceh.

 

Baca Juga

Polda Aceh

Polres Aceh Besar Buat SIM Secara Kolektif untuk TNI

Polda Aceh

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Polda Aceh

Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika dan Sita 4 Paket Sabu 

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Lantik Pejabat Baru Dan Lepas Pejabat Lama

Polda Aceh

Direksi BSI Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Polda Aceh

Polisi kembali Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Polda Aceh

Polres Aceh Utara Kembali Musnahkan Ladang Ganja di Sawang

Polda Aceh

Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan