Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:01 WIB

Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan melalui Illegal Access

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 14 Januari 2022 - 08:01 WIB    Banda Aceh

0:00

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Banda Aceh — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui illegal acces (akses ilegal), Kamis (13/1/2022) dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin dan melawan hukum untuk memperoleh Informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman Secara Virtual

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.

“Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai,” kata Winardy, Jumat (14/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Kampus UNIKI Bireuen, Ditreskrimsus Bersama Bidpropam Polda Aceh Vaksin 405 Orang

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak yang menelpon dengan nomor tidak dikenal dan mengaku dari lembaga perbankkan atau instansi lainnya.

Apalagi dalam aksinya, sambung Winardy, pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu. Yang nanti apabila diklik atau diakses, maka secara otomatis kode OTP akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.

“Kalau misal ada akses ilegal berbentuk link, maka sebaiknya abaikan saja, atau bila perlu dihapus. Karena akses ilegal tersebut yang nanti akan digunakan pelaku untuk masuk ke sistem elektronik dan membobol kunci pengamanan yang sudah ada,” imbau Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 Polda Aceh

“Selanjutnya, kalau sudah terlanjur, masih bisa dibatalkan dengan tidak memberikan kode OTP yang kita dapat. Atau lebih bagus lagi hubungi lembaga resmi, baik bank, OJK, atau kepolisian untuk mengkonfirmasi keabsahan akses atau tawaran sesuatu,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polda Aceh

Lemkapi Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Polda Aceh

Wakili Kapolda Aceh, Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Galadinner Atau Peumulia Jame Munas Pramuka XI

Polda Aceh

Polisi Lakukan Identifikasi Terhadap Mayat Mengapung di Krueng Aceh

Polda Aceh

Operasi Yustisi, Masyarakat Kebagian Masker

Polda Aceh

Kapolres Sabang Komitmen Bangun Kemitraan dengan Wartawan

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Hadiri Anev Quickwins Triwulan III 2023 Secara Virtual

Polda Aceh

Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar