Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan melalui Illegal Access

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 14 Januari 2022 - 08:01 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Banda Aceh — Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui illegal acces (akses ilegal), Kamis (13/1/2022) dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin dan melawan hukum untuk memperoleh Informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hadirkan Penceramah Kondang Ustaz Das'ad Latif, Polda Riau Gelar Doa Bersama Pemilu Damai 2024

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.

“Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai,” kata Winardy, Jumat (14/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirreskrimum Polda Aceh: Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Memberantas Judi Online

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak yang menelpon dengan nomor tidak dikenal dan mengaku dari lembaga perbankkan atau instansi lainnya.

Apalagi dalam aksinya, sambung Winardy, pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu. Yang nanti apabila diklik atau diakses, maka secara otomatis kode OTP akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.

“Kalau misal ada akses ilegal berbentuk link, maka sebaiknya abaikan saja, atau bila perlu dihapus. Karena akses ilegal tersebut yang nanti akan digunakan pelaku untuk masuk ke sistem elektronik dan membobol kunci pengamanan yang sudah ada,” imbau Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2023

“Selanjutnya, kalau sudah terlanjur, masih bisa dibatalkan dengan tidak memberikan kode OTP yang kita dapat. Atau lebih bagus lagi hubungi lembaga resmi, baik bank, OJK, atau kepolisian untuk mengkonfirmasi keabsahan akses atau tawaran sesuatu,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Polda Aceh

Telusuri Sungai Kluet Selama 1 Jam, Polisi Kawal Kotak Suara Dari TPS Desa Terpencil

Polda Aceh

Kunker di Polres Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Netralitas saat Pemilu

Aceh Jaya

Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Polda Aceh

Aktor Intelektual Penembakan di Indrapuri Ditahan

Polda Aceh

Polsek Blang Mangat Tingkatkan Patroli Ke Gerai ATM Perbankan

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Terima Kunjungan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat