BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Inisiasi Atasi Permasalahan Tambang Rakyat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 30 Januari 2022 - 02:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Aceh) melalui Ditreskrisus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh. Hal tersebut direalisasikan melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Aceh.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. itu membahas tentang penyelesaian masalah tambang illegal khususnya emas bukan semata melalui penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya diproses sampai ke meja hijau, akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

“Mengatasi permasalahan tambang illegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak,” kata Sony melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilisnya, Sabtu (29/1/2022).

Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.

Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Simeulue Hadiri Pelaksanaan Sortir Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Pemilu

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.

Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi Kabupaten setempat.

Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan ijin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Percepat Vaksinasi, Kapolda Aceh Bentuk Penugasan Tim Pamatwil

“Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie.

Baca Juga

Polda Aceh

Hari Ini Ada Vaksinasi Massal di LPMP Aceh Besar Berhadiah 10 Paket Umroh

Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

Polda Aceh

Kapolri Ceritakan Perjalanan Proses Persiapan Hari Juang Polri

Polda Aceh

Di Kampus UNIKI Bireuen, Ditreskrimsus Bersama Bidpropam Polda Aceh Vaksin 405 Orang

Polda Aceh

Polsek Pantee Bidari Serahkan Bantuan Kemanusiaan Kepada Warga Kurang Mampu

Polda Aceh

Kapolda Aceh: Olahraga Menembak dapat Melatih Fokus

Polda Aceh

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Polda Aceh

Sat Samapta Polres Aceh Selatan Gencarkan Blue Light Patrol Antisipasi Tindak Kejahatan