Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi PT KAI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita tanah milik tersangka korupsi sertifikat PT KAI di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Foto: Ist

FANEWS.ID |Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita aset milik manager aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI, berupa dua bidang tanah dengan perkiraan harga mencapai Rp2,5 miliar lebih, di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

RI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik perusahaan PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp82 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan dua objek tanah yang disita oleh penyidik merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RI.

“Penyitaan tanah itu dilakukan sebagai barang bukti. Selain itu salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Margiyanta, Kamis (29/10).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisbudpar Aceh Buka Pameran Lukisan Di Museum Aceh

Dengan disitanya dua objek tanah dengan luas diperkirakan 4.100 meter persegi itu dapat memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik PT KAI dengan kerugian negara sebesar Rp Rp6,5 miliar.

“Sebelumnya penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka RI. Jadi total yang telah disita hampir Rp5 miliar,” sebut Margiyanta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/BS Tinjau Ruang Pienere di RSUDZA Banda Aceh

Penyitaan dua bidang tanah dengan luas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan sita yang dipimpin Kasubdit III Tipikor, AKBP Faisal Simatupang didampingi Kanit I, AKP Budi Nasuha bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. (ajnn)

Baca Juga

Uncategorized

Terima SK Kenaikan Pangkat Tepat Waktu, Reformasi Birokrasi Yang Pantas Disyukuri

Uncategorized

Aceh Besar Terima 1.960 Dosis Vaksin Moderna

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Gelar Pertemuan dengan Muspika

Uncategorized

100 Tukang Becak Dapat Beras Gratis Dari Ditlantas Polda Aceh

Uncategorized

Kepsek SMAN 2 Pulo Aceh Apresiasi Syech Fadhil: Alhamdulillah, Guru Kami tidak Ada Lagi yang Malas

Uncategorized

*Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana*

Uncategorized

Satgas Yustisi Gelar KRYD Di Pasar Almahirah Lamdingin

Uncategorized

INSPIRATIF!! SISWA SMKN 1 BENER MERIAH KEMBALI REHAB RUMAH WARGA KURANG MAMPU