BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Sita Dua Bidang Tanah Senilai Rp 2,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi PT KAI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita tanah milik tersangka korupsi sertifikat PT KAI di Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Foto: Ist

FANEWS.ID |Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita aset milik manager aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial RI, berupa dua bidang tanah dengan perkiraan harga mencapai Rp2,5 miliar lebih, di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

RI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik perusahaan PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp82 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan Aceh di Pendopo Gubernur

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan dua objek tanah yang disita oleh penyidik merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RI.

“Penyitaan tanah itu dilakukan sebagai barang bukti. Selain itu salah satu upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Margiyanta, Kamis (29/10).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Piala Eropa Akan Dihelat, Masyarakat Diminta Tidak Nobar

Dengan disitanya dua objek tanah dengan luas diperkirakan 4.100 meter persegi itu dapat memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi persertifikatan tanah milik PT KAI dengan kerugian negara sebesar Rp Rp6,5 miliar.

“Sebelumnya penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,8 miliar dari rekening tersangka RI. Jadi total yang telah disita hampir Rp5 miliar,” sebut Margiyanta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur

Penyitaan dua bidang tanah dengan luas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan sita yang dipimpin Kasubdit III Tipikor, AKBP Faisal Simatupang didampingi Kanit I, AKP Budi Nasuha bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. (ajnn)

Baca Juga

Uncategorized

Perjalanan Udara Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi Untuk Cegah Bukti PCR & Vaksinasi Palsu

Uncategorized

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sipir dan WBP Rutan Jantho di Tes Urine

Uncategorized

Tokoh Adat Aceh : Gestur Tubuh Gubernur di Hadapan Presiden Bentuk Ta’dzim Kepada Pimpinan

Uncategorized

Virus Corona Infeksi 64 Orang Baru, 114 Penderita Sembuh

Uncategorized

Perbatasan Aceh – Sumut Masih Disekat, 57 Kendaraan Diputar Balik 

Uncategorized

Peringati HAN 2021, Gubernur Aceh Ingatkan Dua Koridor Penghancur Generasi Emas Indonesia

Uncategorized

Sambut Ramadan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah

Uncategorized

Berhasil Masuk 10 Besar Nasional, Kadisdik Aceh Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan