Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:59 WIB

Polda Aceh Tahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi PT KAI Sub Aceh

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda melakukan penahanan terhadap AD, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh di Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya, Selasa (16/2) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Lauching SP2HP Online, Kapolri: Semoga Tidak Ada Lagi Sumbatan Komunikasi

Lebih lanjut disampaikan Margiyanta, tersangka AD ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Himpunan Pengusaha Muda Aceh Siap Mendorong Realisasi Investasi di Aceh

“Sekarang ini AD sudah ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara meMark Up harga pembuatan sertifikat aset PT KAI di wilayah Aceh Timur pada Tahun 2019 dengan total anggaran sebesar 8,2 milyar.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Aceh Hadiri Festival Ekonomi Syariah 2021

“Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh diketahui bahwa, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar 6,5 Milyar rupiah,” ucapnya lagi.

“Kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP,” tutupnya.

 

Baca Juga

Uncategorized

600 Hektar Sawah di Aceh Besar Alami Kekeringan, Ini Tindakan Dinas Terkait

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Besar Ngajak Pemuda Gampong Lamlheu Untuk Jauhi Narkoba

Uncategorized

Kunjungi ke Sekolah-Sekolah, Begini Kata Kadisdik

Uncategorized

Menaker: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Capai 239 Orang, 339 Penderita Baru di Aceh

Uncategorized

Mawardi Ali Lantik Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar

Uncategorized

Selundupkan Sabu di Sendal, Dua Mahasiswi Asal Bireuen Ditangkap di Bandara SIM

Uncategorized

Luar Biasa, Evakuasi Korban Banjir “Kapolsek Gendong Warga Hingga Pakek Gerobak