BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 6 Agustus 2023 - 08:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat terduga pelaku penambangan emas Ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain menangkap empat terduga pelaku, tim juga menyita satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Empat orang tersebut ditangkap saat menambang emas tanpa izin di Alue Kumara, Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh,” kata Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Adapun empat terduga pelaku penambangan tersebut yakni berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25). Para terduga pelaku bersama ekskavator dan barang bukti lainnya diamankan di Polda Aceh.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (2/8). Masyarakat resah adanya penambangan yang merusak lingkungan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh didukung personel Polres Pidie menyelidiki dengan mendatangi lokasi penambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Petugas mendapati alat berat sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi penambangan. Hasil kerukan dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanah. Setelah diperiksa, aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Selanjutnya, tim menghentikan penambangan tersebut serta mengamankan alat berat beserta empat orang di lokasi tambang,” kata Winardy didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Ia mengatakan penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Sebab, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Winardy..(*)

sumber: antaranews

Baca Juga

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Hukrim

Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mulai Diselidiki

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang
KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan

Hukrim

KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sita 84 Botol Minuman Keras

Hukrim

Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Hukrim

Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Nagan Raya, Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan