BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Sapi Kurus di Saree

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi.(mahendra aditya/radar kudus)

 

Banda Aceh |  Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8/2021) di Mapolda Aceh.

“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K yang didamipngi Kabid Humas Kombes Pol Winardy, SH., S.I.K., M. Si., dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemindahan Pasar Peunayong ke Al Mahirah Tuntas

Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dukung Program Kapolri, Ditpolairud Polda Aceh Kembali Bagi Masker di Pasar Ikan

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” beber Sony.

“Dan menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Miliar,” sebutnya lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Piala Eropa Akan Dihelat, Masyarakat Diminta Tidak Nobar

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, yang mana pada tanggal 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Serahkan SK Normalisasi Staf PNS Pemerintah Aceh

Uncategorized

USK Ciptakan Mobil Listrik Glueh 1.0

Uncategorized

Kasdim 0101/Aceh Besar Tekankan Pengguna Randis Peduli Kondisi Kendaraannya

Uncategorized

Gubernur Nova Apresiasi Ketua KPK Bantu Sukseskan Pengalihan Aset di Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh  Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di RSJ “20 Pasien Berhasil di Vaksin”

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Tinjau Potensi Tanah Wakaf Ladong

Uncategorized

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal di Terminal Bus Kampung Rambutan

Uncategorized

5 Pos PPKM Berbasis Mikro Di Kota Banda Aceh Ditinjau Dirbinmas Polda Aceh