Menu

Mode Gelap
Breaking News
Ipda YF Oknum Polisi Suruh,Pacar nya Aborsi,Ternyata Bertugas Di Polres Bireuen,Kabid Humas Sebar Pers Rilis Info Perkembangan Kasusnya
Jelang Puncak Imlek 2025,Kapolresta KBP Fahmi Irwan Ramli,Pastikan Rasa Aman Saat Pelaksanaannya
Viral •!! Suruh Aborsi Pacarnya Hingga Pendarahan, Kapolda Aceh,Copot Ipda YF Dari Jabatannya
Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia
Nasir Nurdin Ketua PWI Aceh Apresiasi Sikap Pj Bupati Pidie Jaya Atas Insiden Pemukulan Wartawan
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh,mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik atau kepala desa terhadap jurnalis di Pidie Jaya

Uncategorized

Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT KAI


					Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT KAI Perbesar

BandaAceh (fanews.id) —- Jajaran Polda Aceh Kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada dugaan kasus korupsi PT KAI berdasarkan hasil Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh.

Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Senin, mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ,kepada Media ini Senin,(16/11/2020)

“Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP,kata Kombes Pol Margiyanta.

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

Didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha, Kombes P Margiyanta mengatakan penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

Sebelumnya Margiyanta menjelaskan, kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh diwilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.
“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Kombes Pol Margiyanta didampingi penyidik AKP Budi Nasuha Waruwu.

Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Margiyanta.

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized