BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT KAI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 November 2020 - 01:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BandaAceh (fanews.id) —- Jajaran Polda Aceh Kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada dugaan kasus korupsi PT KAI berdasarkan hasil Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh.

Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Senin, mengatakan kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan IOZ,kepada Media ini Senin,(16/11/2020)

“Dengan penetapan dua tersangka baru, maka sudah ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat aset PT KAI. Dua tersangka sebelumnya RI dan MAP,kata Kombes Pol Margiyanta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 Diperkosa Perawat, Meninggal Beberapa Jam Kemudian

Kombes Pol Margiyanta menyebutkan tersangka S sebelumnya menjabat pimpinan PT KAI daerah Aceh. Sedangkan tersangka IOZ merupakan staf aset PT KAI di Banda Aceh.

Didampingi Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha, Kombes P Margiyanta mengatakan penetapan dua tersebut baru tersebut setelah ditemukannya sejumlah alat bukti dugaan keterlibatan mereka.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Sambut Baik Dukungan Pedagang Peunayong Pindah ke Al Mahirah

Sebelumnya Margiyanta menjelaskan, kasus dugaan korupsi aset PT KAI berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim sejak 2019 atas pelaksana kegiatan persertifikatan tanah milik PT KAI sub divre I Aceh diwilayah Aceh Timur, mulai dari Bireum Bayem sampai dengan Madat dengan 301 bidang tanah dengan nilai kontrak Rp 8,2 miliar lebih.

Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat telah terjadi pengelembungan harga atau mark up dan menimbulkan kerugian negara.
“Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Kombes Pol Margiyanta didampingi penyidik AKP Budi Nasuha Waruwu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Telusuri Aset Wakaf Sawah Produktif Gampong Lamsiteh

Atas perbuatanya, tersangka RI dijerat dengan pasal 2 ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Margiyanta.

Baca Juga

Uncategorized

Demi Masyarakat Pemerintah Aceh Akan Bangun Empat Jembatan Rangka Baja di Lintas Jantho-Lamno

Uncategorized

RUU ASN Disahkan, TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ajak Media Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian

Uncategorized

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Bersama Beberapa LSM Dan LBH Aceh Bahas Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh

Uncategorized

Motivasi Satgas Madago Raya, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Negara Tak Akan Kalah dari Teroris

Uncategorized

GEMAS Mulai ‘Menggema’ di Seluruh Aceh

Uncategorized

Plt. Gubernur Aceh Dinilai Kooperatif

Uncategorized

Zikir dan Doa Terus Berlanjut, Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota