BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 2 Oktober 2021 - 08:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp.12.841.500.000,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP: Keterbukaan Informasi Publik dapat Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas 

Sony menyebutkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, ke seluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber Sony.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Melaksanakan Apel Pagi, Berolahraga Dan Mengecek Lingkungan Mapolda Aceh

Dalam kasus tersebut, kata Sony, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK. Petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berita Penangkapan Terkait Kasus Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya

Sony juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp.9.032.187.894.

Adapun kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]

Baca Juga

Polda Aceh

Kesuksesan Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut, Menandakan Aceh Mampu Menyelenggarakan Event Nasional

Polda Aceh

Kapolda Aceh : Capaian Vaksinasi di Aceh Hari Ini Meningkat

Polda Aceh

Melalui Kegiatan Binrohtal Kita Panjatkan Do’a Untuk Kesuksesan Tugas Polri Dalam Pengamanan Tahapan Pemilu

Polda Aceh

Wakapolda Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh

Polda Aceh

Capaian Vaksin Aceh Toreh Sejarah Baru, Duduki Posisi 23 Dengan Capaian 75 % Lebih

Polda Aceh

Dalam rangka Hut Korps Sabhara ke 72, Ditsamapta Dan Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Di Dayah Mini Gampong Alue Naga

Polda Aceh

Sat Samapta Polres Lhokseumawe Perketat Patroli Jelang Pemilu 2024

Polda Aceh

Drone Ditsamapta Polda Aceh Dukung Pengamanan PON XXI Aceh-Sumut 2024