Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 25 Januari 2022 - 05:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat.

Hal tersebut diterangkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M. dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh.

Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Syukuran Hut ke 52 Korpri T. A. 2023 Di Polda Aceh Dirangkai Dengan kegiatan Pembinaan PNS Polri

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di Jangka, Bireuen.

Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kg, pil ekstasi 145 ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Beri Penghargaan Masuk Polisi untuk Casis Bintara Jari Putus karena Dibegal

Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil, dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirlantas Polda Aceh Turun Langsung Amankan Tabligh Akbar Peringatan Tsunami

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.

“Kepada para pelaku akan dijerat 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, dan terberat hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Aipda Wardika Saputra, S. H, Sosok Polisi Di Aceh Yang Melakukan Penangkaran Penyu Dan Penanaman Terumbu Karang

Polda Aceh

Personel Polres Lhokseumawe Amankan Penyaluran Bantuan Pangan

Polda Aceh

Setelah Dirazia Sepmor Gunakan Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Polisi

Polda Aceh

Iptu M Suherno Promosi Jabatan,Jadi Kapolsek Dewantara,Polres Lhokseumawe

Polda Aceh

Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Polda Aceh

Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Aceh Cek Pospam Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue

Polda Aceh

Cakupan Vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran Per 20 Januari Capai 53.642 Orang

Polda Aceh

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang jadi Pedoman