BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 27 November 2023 - 12:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Sulut — Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November lalu. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Reserse

Menurutnya, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup’ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolsek Teunom Bersama Masyarakat Ceuracee, Aceh Jaya, Gelar Kegiatan Jumat Curhat

Menurut Direktur, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga

Polda Aceh

Irwasda Polda Aceh Buka Puasa Bersama Persatuan Purnawirawan Polri Daerah Aceh

Artikel

Data Fatality Rate Angka Kematian Laka Lantas di Aceh Tercatat No.2 se-Indonesia:Ayo Tertib Berlalulintas!

Polda Aceh

Polda Aceh Gelar Vaksinasi Saat Peringatan 4 Desember

Polda Aceh

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Polda Aceh

Kunker Di Aceh Timur, Kapolda Aceh Kunjungi Momen Panen Raya Jagung

Polda Aceh

Cegah Omicron, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes dan Segera Vaksin

Polda Aceh

Dirreskrimsus Polda Aceh Hadiri Acara AEF April 2024

Polda Aceh

Penyidik Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah