FANEWS.ID– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), membahas terkait penundaan pemberkasan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi l DPRK Aceh Singkik, Aminullah Sagala, mengatakan hasil RDP disepakati polemik terkait rekrutmen PPPK akan menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Setelah mendengar penyampaian kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi dan jajarannya, kami sepakat bahwa pemberkasan usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (NI PPPK JF) menunggu keputusan pusat, dan hasil RDP hari ini dilaporkan kepada pimpinan DPRK untuk ditindak lanjuti,” kata Aminullah.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, menyebutkan dalam RDP bersama Komisi I DPRK Aceh Singkil, pihaknya telah menjelaskan bagaimana mekanisme penerimaan PPPK.
“Jadi, kami sudah menjelaskan tentang Kemenpan RB baik tentang formasi, teknis dan sertifikat tambahan terhadap mekanisme penerimaan PPPK itu,” katanya.
Ali menjelaskan, terkait masa sanggah yang tidak dicantumkan dalam jadwal, hal tersebut memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BKPSDM Aceh Singkil juga sudah mempertanyakan hal itu ke BKN pusat.
“Mereka pihak BKN menjawab, kalau ada ditemukan fakta-fakta hukum yang ditemukan tidak sesuai dengan sebenarnya meski sudah diumumkan bisa diusulkan ke pihak Panselnas atau BKN itu sendiri,” ujarnya.(red/habaaceh)