Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polemik PPPK Teknis di Aceh Singkil Sepakat Tunggu Keputusan BKN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Januari 2024 - 16:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), membahas terkait penundaan pemberkasan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi l DPRK Aceh Singkik, Aminullah Sagala, mengatakan hasil RDP disepakati polemik terkait rekrutmen PPPK akan menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cempege Institute Apresiasi 100 Hari Tagore-Armia: Janji Kampanye Terealisasi, Kampus Unsyiah Lampahan Kembali Beroperasi!.

“Setelah mendengar penyampaian kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi dan jajarannya, kami sepakat bahwa pemberkasan usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (NI PPPK JF) menunggu keputusan pusat, dan hasil RDP hari ini dilaporkan kepada pimpinan DPRK untuk ditindak lanjuti,” kata Aminullah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, menyebutkan dalam RDP bersama Komisi I DPRK Aceh Singkil, pihaknya telah menjelaskan bagaimana mekanisme penerimaan PPPK.

“Jadi, kami sudah menjelaskan tentang Kemenpan RB baik tentang formasi, teknis dan sertifikat tambahan terhadap mekanisme penerimaan PPPK itu,” katanya.

Ali menjelaskan, terkait masa sanggah yang tidak dicantumkan dalam jadwal, hal tersebut memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BKPSDM Aceh Singkil juga sudah mempertanyakan hal itu ke BKN pusat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satu Unit Rumah di Takengon Terbakar

“Mereka pihak BKN menjawab, kalau ada ditemukan fakta-fakta hukum yang ditemukan tidak sesuai dengan sebenarnya meski sudah diumumkan bisa diusulkan ke pihak Panselnas atau BKN itu sendiri,” ujarnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Berikan Kompensasi Korban Terorisme di Aceh Rp 1,13 M

Daerah

Aceh Tenggara Borong Sembilan Penghargaan Bangga Kencana Tahun 2024

Daerah

BPSDM Aceh Raih Akreditasi B Sebagai Lembaga Pelatihan ASN

Daerah

Terima Audiensi PGRI, Ketua DPRK: Guru, Tulang Punggung Pembangunan SDM
Dinsos Dirikan Tenda Darurat untuk Aktivitas Belajar Santri Dayah Babul Maghfirah

Daerah

Dinsos Dirikan Tenda Darurat untuk Aktivitas Belajar Santri Dayah Babul Maghfirah

Daerah

Sukses Tangani PMK, Kadisnak Aceh Apresiasi Dukungan Mentan RI

Daerah

Karhutla di Aceh Barat Masih Belum Padam

Daerah

“Kanwil dan BSI Tingkatkan Kemitraan, Serahkan Bantuan HAB dan Mushala Al-Ikhlash