Banda Aceh, (Fanews.co) – Polemik internal di tubuh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Aceh terus bergulir. Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker yang dikeluarkan oleh BPP HIPMI.
Langkah hukum itu diambil Ridha Mafdhul usai mendapat dorongan dari para senior serta Forum BPC HIPMI se-Aceh. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners.
“Sudah dilakukan gugatan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, yaitu Ridha Mafdhul terkait SK Caretaker, agenda sidangnya pun tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata kuasa hukum HIPMI Aceh, Aldi, kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).lalu
Aldi menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan soal perebutan jabatan atau kekuasaan, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan di internal organisasi.
“Kami tegaskan, perjuangan ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi yang saya perjuangkan ini adalah keadilan, keadilan bagi HIPMI Aceh, bagi seluruh keluarga besar HIPMI Aceh,” ucapnya.
Ia juga menyoroti dugaan cacat administrasi dalam penerbitan SK Caretaker tersebut. Menurutnya, jika pelanggaran terhadap aturan organisasi dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan HIPMI di masa depan.
“Kalau pelanggaran aturan organisasi ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk HIPMI. Padahal secara AD/ART kami masih memiliki hak dan wewenang dalam melakukan MUSDA XV BPD HIPMI Aceh,” tegas Aldi.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI Aceh, Andi Jack. Ia menilai penerbitan SK Caretaker tidak hanya menyalahi aturan organisasi, tetapi juga mencederai proses demokrasi internal HIPMI.
“Peristiwa penerbitkan SK Caretaker mengangkangi aturan organisasi dan merusak pesta demokrasi di HIPMI Aceh,” terangnya.
Lebih lanjut, Andi Jack menyebut AD/ART merupakan kesepakatan bersama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu pihak tertentu.
“AD/ART itu produk bersama, yaitu produk bareng-bareng, bukan untuk menjadi kepentingan suatu pihak,” ungkapnya.