Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polemik:SK Caretaker HIPMI Aceh Digugat,Kuasa Hukum Tegaskan Perjuangan untuk Keadilan

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Minggu, 1 Juni 2025 - 17:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh, (Fanews.co) – Polemik internal di tubuh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Aceh terus bergulir. Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker yang dikeluarkan oleh BPP HIPMI.

Langkah hukum itu diambil Ridha Mafdhul usai mendapat dorongan dari para senior serta Forum BPC HIPMI se-Aceh. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zakat Baitul Mal Aceh Tingkatkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat

“Sudah dilakukan gugatan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, yaitu Ridha Mafdhul terkait SK Caretaker, agenda sidangnya pun tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata kuasa hukum HIPMI Aceh, Aldi, kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).lalu

Aldi menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan soal perebutan jabatan atau kekuasaan, melainkan bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan di internal organisasi.

“Kami tegaskan, perjuangan ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi yang saya perjuangkan ini adalah keadilan, keadilan bagi HIPMI Aceh, bagi seluruh keluarga besar HIPMI Aceh,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Raih Stand Terbaik Penas-KTNA Padang

Ia juga menyoroti dugaan cacat administrasi dalam penerbitan SK Caretaker tersebut. Menurutnya, jika pelanggaran terhadap aturan organisasi dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan HIPMI di masa depan.

“Kalau pelanggaran aturan organisasi ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk untuk HIPMI. Padahal secara AD/ART kami masih memiliki hak dan wewenang dalam melakukan MUSDA XV BPD HIPMI Aceh,” tegas Aldi.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Ketua Dewan Pembina BPC HIPMI Aceh, Andi Jack. Ia menilai penerbitan SK Caretaker tidak hanya menyalahi aturan organisasi, tetapi juga mencederai proses demokrasi internal HIPMI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Berganti:Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah,Pimpin Kepolisian Tanah Rencong Serambi Mekah

“Peristiwa penerbitkan SK Caretaker mengangkangi aturan organisasi dan merusak pesta demokrasi di HIPMI Aceh,” terangnya.

Lebih lanjut, Andi Jack menyebut AD/ART merupakan kesepakatan bersama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu pihak tertentu.

“AD/ART itu produk bersama, yaitu produk bareng-bareng, bukan untuk menjadi kepentingan suatu pihak,” ungkapnya.

Baca Juga

Tabung Gas Meledak, Lima Pegawai Rumah Makan di Aceh Barat Dilarikan ke Rumah Sakit

News

Tabung Gas Meledak, Lima Pegawai Rumah Makan di Aceh Barat Dilarikan ke Rumah Sakit

Kesehatan

Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian, Kemenkes Perkuat Layanan Primer

Daerah

Cegah Alih Fungsi, Pemkot Lhokseumawe Imbau Petani Tidak Menjual Lahan

Daerah

Kanwil Kemenkumham Sumut Pastikan Alokasi Dana Tahun 2024 Sesuai Prioritas

Daerah

Zakat Baitul Mal Aceh Berdampak Positif Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Nasional

DPR Tak Mau Kecolongan
Pengurus PW Pemuda Muhammadiyah Aceh 2023-2027 Dikukuhkan

Daerah

Pengurus PW Pemuda Muhammadiyah Aceh 2023-2027 Dikukuhkan

Aceh Besar

Penjabat Gubernur Aceh Tutup MQK se-Aceh, Serahkan Piala Juara Umum untuk Aceh Besar