Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 25 September 2020 - 06:48 WIB

Polhut Aceh Sita Kayu Bulat Tak Bertuan di Sarah Panyang

0:00

Pidie Jaya (fanews.id) — Polisi Hutan (Polhut) dan Tenaga Pengamanan Hutan (Pamhut) BKPH Krueng Tiro melakukan patroli rutin pengamanan hutan di Kecamatan Bandar Baru, Kamis (24/09/20).

Sepuluh kayu bulat hasil ilegal logging ditemukan.

Patroli pengamanan hutan dipimpin langsung oleh Muhammad David, S.Hut, sebagai Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Krueng Tiro.

Di lokasi Jalan menuju lahan kombatan bertepatan dengan Gampong Sarah Panyang Kecamatan Bandar Baru, petugas patroli menemukan kayu bulat tak bertuan jenis Kayu Rimba Campuran sebanyak sepuluh Batang.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gelar pertemuan Dengan kepala desa, ini pesan H. Ramli MS

Berhubung kayu bulat tersebut tidak diketahui pemiliknya, petugas mengamankan kayu untuk dilakukan proses selanjutnya.

Muhammad David mengatakan patroli ini rutin dilakukan oleh personil Polhut dan Pamhut BKPH Krueng Tiro,  Dalam wilayah KPH I, apalagi selama ini banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya perambahan hutan di wilayah BKPH Krueng Tiro.

Baru-baru ini juga ada warga yang melaporkan bahwa karena maraknya ilegal logging di Pidie dan Pidie Jaya hingga Gajah sering turun kepemukiman dan meresahkan warga.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Ikuti Launching Website SP2HP Online dan e-PPNS Oleh Bareskrim Polri

Sementara Kepala Kesatuan Pegelolaan Hutan KPH Wilayah I Aceh, Inayat Syah Putra,  S. Hut,  MP, Kamis/24 September 2020 menjelaskan kepada media, patroli dilakukan secara rutin dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Terkadang, patroli juga bisa berbeda waktunya antara satu BKPH dengan BKPH lainnya.

“Perbedaan waktu tergantung jumlah tim yang bekerja, luas wilayah yang dijangkau, jumlah kecamatan, dan tingkat kesulitan di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Kukuhkan Paskibraka Aceh

“Saya menghimbau kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan aktivitas yang berdampak pada perusakan hutan seperti perambahan hutan, penebangan kayu liar, dan peredaran kayu ilegal untuk menghentikan kegiatan.

Salah satu fungsi hutan adalah sebagai penyangga kehidupan, bila hutan rusak maka berdampak pada berkurang bahkan hilangnya penyangga kehidupan. Mari kita lestarikan hutan,” ajaknya. (*)

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Dukung BPKP dan APIP Perketat Pengawasan Penggunaan Anggaran Kepala Daerah

Uncategorized

Bupati Nagan Raya Kembali Rombak Kabinet, dr Cut Yuliza Sutifa Jabat Direktur RSUD SIM

Uncategorized

Respon Cepat Laporan Warga, PUPR Banda Aceh Tutup Jalan Berlubang

Uncategorized

Perpustakaan Gampong Ujong Kalak wakili Aceh Barat Lomba Tingkat Provinsi

Uncategorized

“Alhamdulilah”.Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 50 Ribu Orang

Uncategorized

KISAH ANAK YATIM di HARI MEUGANG

Uncategorized

Ini Daftar Tarif Masuk Jalan Tol Blang Bintang-Indrapuri, Berlaku 10 November 2020

Uncategorized

Gubernur Aceh Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Bersama Sejumlah Menteri