BERITA ONLINE TERVIRAL

Polhut Aceh Sita Kayu Bulat Tak Bertuan di Sarah Panyang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 25 September 2020 - 06:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Pidie Jaya (fanews.id) — Polisi Hutan (Polhut) dan Tenaga Pengamanan Hutan (Pamhut) BKPH Krueng Tiro melakukan patroli rutin pengamanan hutan di Kecamatan Bandar Baru, Kamis (24/09/20).

Sepuluh kayu bulat hasil ilegal logging ditemukan.

Patroli pengamanan hutan dipimpin langsung oleh Muhammad David, S.Hut, sebagai Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Krueng Tiro.

Di lokasi Jalan menuju lahan kombatan bertepatan dengan Gampong Sarah Panyang Kecamatan Bandar Baru, petugas patroli menemukan kayu bulat tak bertuan jenis Kayu Rimba Campuran sebanyak sepuluh Batang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Isi Pengajian Di Bank Aceh Syariah, Kakankemenag Tekankan Pentingnya Pengelolaan Keuangan Berbasis Syariah

Berhubung kayu bulat tersebut tidak diketahui pemiliknya, petugas mengamankan kayu untuk dilakukan proses selanjutnya.

Muhammad David mengatakan patroli ini rutin dilakukan oleh personil Polhut dan Pamhut BKPH Krueng Tiro,  Dalam wilayah KPH I, apalagi selama ini banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya perambahan hutan di wilayah BKPH Krueng Tiro.

Baru-baru ini juga ada warga yang melaporkan bahwa karena maraknya ilegal logging di Pidie dan Pidie Jaya hingga Gajah sering turun kepemukiman dan meresahkan warga.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Camat Apresiasi Pelaksanaan Presentasi Buku Kerja yang Digelar Sekda Aceh

Sementara Kepala Kesatuan Pegelolaan Hutan KPH Wilayah I Aceh, Inayat Syah Putra,  S. Hut,  MP, Kamis/24 September 2020 menjelaskan kepada media, patroli dilakukan secara rutin dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Terkadang, patroli juga bisa berbeda waktunya antara satu BKPH dengan BKPH lainnya.

“Perbedaan waktu tergantung jumlah tim yang bekerja, luas wilayah yang dijangkau, jumlah kecamatan, dan tingkat kesulitan di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh akan Fasilitasi Putra Putri Aceh Belajar di Politeknik Pelayaran Malahayati

“Saya menghimbau kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan aktivitas yang berdampak pada perusakan hutan seperti perambahan hutan, penebangan kayu liar, dan peredaran kayu ilegal untuk menghentikan kegiatan.

Salah satu fungsi hutan adalah sebagai penyangga kehidupan, bila hutan rusak maka berdampak pada berkurang bahkan hilangnya penyangga kehidupan. Mari kita lestarikan hutan,” ajaknya. (*)

Baca Juga

Uncategorized

Doni Monardo Gelar Rakor untuk Menyamakan Persepsi Panganan Covid-19

Uncategorized

Pengurus DPD IKAN Aceh Besar Dikukuhkan

Uncategorized

Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa 2020 di RCTI, iNews TV dan MNCTV, Rabu 16 Juni 2021

Uncategorized

Perayaan Upacara HUT Kemerdekaan Ke-76 di Aceh Dipastikan Terapkan Protokol Kesehatan

Uncategorized

Wali Kota: PDAM Tirta Daroy Segera Bangun Kembali Reservoir Raksasa

Uncategorized

Lestarikan Lingkungan, Koramil 08/Kuta Baro dan Masyarakat Gotong Royong 

Uncategorized

Penyebaran Covid-19 Semakin Meningkat, Babinsa Kodim 0101/BS Langsung Pantau Situasi Pasar

Uncategorized

Tidaklanjuti SE Gubernur, BMA Berlakukan Sistem Kerja Bergilir