BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 05:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 157 Kg sabu jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan sejak awal Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Polisi Mukti Juharsa, mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama BPOM, PPATK, Bea Cukai, dan kepolisian setempat. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap tiga tersangka di Banten.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Firli Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL di Polda Metro

“Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Mukti dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Mukti, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh Cina. Selain itu, penyidik juga menyita satu senjata api (Senpi) laras panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ucap dia.

Penyidik kemudian melakukan pengungkapan lanjutan di Banten dan menyita 107 Kg sabu. Dari penindakan di Banten, ditetapkan tersangka atas TS (27), AS (39), dan SR (27).

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia,” tutur Mukti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Istri Polisi Bentak Siswi Magang Berbuntut Panjang

Lebih lanjut dijelaskan Mukti, dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama. Sebab, para tersangka menggunakan modus baru.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.(red/tirto)

Baca Juga

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Perkara Harimau Mati di Aceh Timur Mulai Disidangkan

Hukrim

Curi Barang Berharga, Wanita Cantik Diringkus Polisi

Hukrim

Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

Hukrim

Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh
Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Polisi Panggil Terduga Pelaku Penyalahgunaan Data Pelamar Kerja

Hukrim

Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah

Hukrim

Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara
LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy