Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:32 WIB

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 05:32 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 157 Kg sabu jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan sejak awal Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Polisi Mukti Juharsa, mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama BPOM, PPATK, Bea Cukai, dan kepolisian setempat. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap tiga tersangka di Banten.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Firli Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL di Polda Metro

“Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Mukti dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Mukti, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh Cina. Selain itu, penyidik juga menyita satu senjata api (Senpi) laras panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dugaan Penistaan Agama terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Mulai Diselidiki

“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ucap dia.

Penyidik kemudian melakukan pengungkapan lanjutan di Banten dan menyita 107 Kg sabu. Dari penindakan di Banten, ditetapkan tersangka atas TS (27), AS (39), dan SR (27).

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia,” tutur Mukti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Amankan Dua Mesin Judi Tembak Ikan

Lebih lanjut dijelaskan Mukti, dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama. Sebab, para tersangka menggunakan modus baru.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.(red/tirto)

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam
Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM
Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

Kinerja KPK 2023: 8 OTT Hingga Terima 5.079 Laporan Korupsi

Hukrim

PN Jaksel Terima Hasil Kasasi Sambo Cs, Segera Dikirim ke Jaksa
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Sebagai Lapas Lansia

Hukrim

464 Napi di Pidie Peroleh Remisi