Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 05:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 157 Kg sabu jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan sejak awal Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Polisi Mukti Juharsa, mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama BPOM, PPATK, Bea Cukai, dan kepolisian setempat. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap tiga tersangka di Banten.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

“Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Mukti dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Mukti, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh Cina. Selain itu, penyidik juga menyita satu senjata api (Senpi) laras panjang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ucap dia.

Penyidik kemudian melakukan pengungkapan lanjutan di Banten dan menyita 107 Kg sabu. Dari penindakan di Banten, ditetapkan tersangka atas TS (27), AS (39), dan SR (27).

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia,” tutur Mukti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tawuran Berkedok Perang Sarung, Aparat Perlu Tindak Tegas

Lebih lanjut dijelaskan Mukti, dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama. Sebab, para tersangka menggunakan modus baru.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.(red/tirto)

Baca Juga

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Penanganan Narkotika di Banda Aceh tak Cukup Sebatas Penindakan Hukum

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku
Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Hukrim

Eks Sekretaris Barantan Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka
KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Hukrim

KPK Geledah 2 Rumah dan Kantor di Balikpapan, Sita Uang Rp4,6 M

Hukrim

Jaksa akan Limpahkan Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe ke Pengadilan

Hukrim

Rocky Gerung Dipolisikan, Relawan Jokowi Dinilai Antikritik

Daerah

“Ketahuan Selingkuh, Suami Aniaya Istri di Aceh Tengah