Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 4 Juli 2024 - 20:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan, Kamis, 4 Juli 2024.

“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 4 Juli 2024.

Untuk diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Naik Trail Bantu Warga Pedalaman

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eksekutor Penembakan Warga Indrapuri Ditangkap, Winardy: Keberadaan Senpi Masih Didalami

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Winardy.

Terakhir, Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya.

Baca Juga

Hukrim

Konsumsi Lem, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Petugas

Polda Aceh

Tim Patroli Perintis Presisi Menyapa Siswa dan Melanjutkan Patroli di Wilayah Polres Aceh Jaya

Polda Aceh

Polda Aceh Siap Amankan Tahapan Pemilu

Polda Aceh

Polres Simeulue Respon Cepat Terhadap Keluhan Masyarakat Terkait Jalan Rusak

Polda Aceh

Polres Langsa Kembali Salur 100 Paket Sembako dalam Membantu Masyarakat

Polda Aceh

Kapolri Bersama Panglima TNI Meninjau Posko 91 Command Center Nusa Dua Ops Puri Agung II-2024

Polda Aceh

Kabagbinops Ditlantas Polda Aceh Pimpin Anev Operasi Keselamatan Seulawah 2024

Polda Aceh

Kapolda Aceh Melaksanakan Kunker di Polres Bireuen